Liputan6.com, Pekanbaru - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Riau membongkar sindikat prostitusi online yang menyediakan beberapa perempuan di bawah umur kepada pria hidung belang di Pekanbaru. Tiga tersangka ditetapkan setelah ditangkap dalam waktu berbeda.
Dalam kasus ini, penyidik juga mengamankan lima korban di dua hotel ternama di Pekanbaru. Barang bukti berupa uang hasil transaksi dan sejumlah telepon genggam diamankan penyidik.
Advertisement
"Uang yang diamankan sebagai barang bukti adalah Rp 6 juta dari hasil transaksi," kata Direskrimum Polda Riau Kombes Pol Surawan di Mapolda Riau, Rabu (21/9/2016).
Surawan menyebutkan, bos dari muncikari yang diamankan berinisial RT alias Edo. Tersangka berusia 20 tahun ini diamankan di salah satu kamar di Hotel Grand Zuri, Jalan Tengku Umar, Pekanbaru pada Selasa, 20 September 2016.
Dari Edo diamankan dua korban, masing-masing berinisial G (17) dan D (16). Dari keduanya, tersangka Edo memperoleh Rp 6 juta, di mana Rp 2 juta akan diberikan kepada korban.
"Satu korban Rp 3 juta. Korban kemudian diberi Rp 1 juta. Memang yang paling banyak mendapatkan uang dari hasil transaksi ini adalah tersangka," sebut Surawan.
Pengakuan dari korban G, masih ada muncikari lainnya yang sering menjajakan perempuan berusia di bawah 20 tahun, yaitu tersangka berinisial DDS alias Odi.
"Menurut G, tersangka kedua ini juga sering menawarkan perempuan kepada pria-pria di hotel. Tersangka kedua ditangkap di Hotel I Shine di Pekanbaru," kata Surawan.
Dari tersangka Odi, petugas mengamankan tiga perempuan, masing-masing adalah W (19), T (18) dan L (19). Selain tersangka Odi, diamankan muncikari lainnya berinisial N.
Menurut Surawan, dari N yang masih berusia 20 tahun ini tarif perempuan yang ditawarkannya jauh lebih murah dari tersangka Edo. Jika Edo memasang tarif Rp 3 juta, N hanya memasang Rp 950 ribu.
"Dari transaksi ini, N hanya mendapatkan Rp 150 ribu, sementara sisanya Rp 800 ribu diberikan kepada korban," sebut Surawan.
Surawan menyebutkan, terungkapnya kasus ini setelah pihaknya memantau sebuah akun Facebook dengan nama Alvin Maulana. Akun ini menawarkan jasa esek-esek kepada pria hidung belang melalui media sosial lainnya.
"Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan menyamar sebagai pengguna. Kemudian melakukan transaksi di Hotel Grand Zury. Ditangkap tersangka Edo dan kemudian dikembangkan, sehingga ditangkap dua tersangka lain," sebut Surawan.
Atas perbuatannya, tiga tersangka dijerat dengan pasal 76 huruf i dengan ketentuan Pidana Pasal 88 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 32 Tahun tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 296 dan atau Pasal 506 KUHP.
"Kasus ini masih didalami untuk membongkar sindikat penjualan anak di bawah umur. Ketiga tersangka sudah bisa dikatakan sindikat dan beroperasi melalui media sosial," kata Surawan.