ESDM Perjuangkan Insentif untuk Energi Baru Terbarukan

Insentif tersebut masih bisa diajukan dengan mengubah konteks subsidi dengan mata anggaran lain,

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 21 Sep 2016, 21:49 WIB
Kelima pembangkit tersebut yaitu PLTU Sumsel 8 2x600 MW, PLTU Sumsel 9 2x600 MW, PLTU Sumsel 10 1x600 MW, PLTU Batang 2x1.000 MW, dan PLTU Indramayu 1x1.000 MW. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tetap berjuang mendapat pendanaan d‎ari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2017, untuk pengembangan Energi Baru Terbarukan (EBT) sebesar Rp 1,1 triliun.

‎Sebelumnya Kementerian ESDM mengajukan pendanaan untuk pengembangan EBT, menutupi harga jual listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS), Pembangkit Listrik Tenaga Sampah kota (PLTSa), Pembangkit Listrik Tenaga Mini Hidro (PLTMH) dan Pembangkit listrik tenaga Biogas dan biomassa.

Dengan total kapasitas 478 Mega Watt (MW), dalam bentuk subsidi ke komisi VII DPR dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), usulan tersebut disetujui. Namun, ketika diajukan di Badan Anggaran (Banggar) DPR usulan tersebut ditolak.

Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan, ‎penolakan tersebut bukan berati DPR tidak mendukung pengembangan EBT, tetapi karena mata anggarannya yang tertera adalah subsidi.

"Banggar dukung EBT, yang ditolak mata anggarannya, nomenklatur pos keuangan. Bukan insentifnya," kata Rida, di Kantor Direktorat Jenderal EBTKE, Jakarta, Rabu (21/9/2016).

Menurut Rida, ‎insentif tersebut masih bisa diajukan dengan mengubah konteks subsidi dengan mata anggaran lain, untuk itu Kementerian ESDM dan Kementerian Keuangan akan mencari solusi untuk menyertakan insentif tersebut dalam APBN 2017.

‎"Ini sudah disampaikan ke Bu Menkeu, dan langsung perintahkan ke Dirjen Anggaran cari jenis lain untuk ini, jadi uangnya belum dicoret tapi jangan pakai subsidi, jenis belanja lain untuk mengakomodir insentif ini," tutup Rida.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya