KPK Sebut Jaksa Farizal Kemungkinan Ditahan

Basaria mengatakan, pemeriksaan di internal kejaksaan tidak akan mengganggu penyidikan di KPK.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 22 Sep 2016, 01:45 WIB
Jaksa Farizal usai pemeriksaan di KPK, Rabu (21/9/2016). (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basari Pandjaitan mengatakan Jaksa Kejaksaan Negeri Padang Farizal akan ditahan apabila memiliki keterkaitan dengan kasus suap korupsi.

Hari ini, Farizal diperiksa KPK sebagai tersangka atas kasus penerima suap dalam penanganan perkara distribusi gula impor tanpa sertifikat SNI di Pengadilan Negeri (PN) Padang, Sumatera Barat.

"‎Kan semua yang terkait suap ditahan. Kemungkinan besar akan ditahan. Tapi tergantung penyidik," ‎ungkap Basaria di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Rabu, 21 September 2106.

Farizal sudah diperiksa di internal kejaksaan untuk kasus ini. Basaria mengatakan, pemeriksaan di internal kejaksaan tidak akan mengganggu penyidikan di KPK.

"Kalau internal kan biasanya kode etik. Beda dengan pidana," ‎ucap Jenderal Polisi itu.

Untuk kasus ini, Farizal diduga menerima suap sebesar Rp 365 juta dari Direktur Utama CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto. Uang yang diberikan ini untuk mengatur kasus yang disidangkan di Pengadilan Negeri Padang.

Dalam kasus tersebut, Farizal bertindak sebagai seolah-olah sebagai penasihat hukum Sutanto dengan cara membuat eksepesi dan mengatur saksi-saksi yang menguntungkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya