Liputan6.com, Jakarta - Pria bernisial AP, warga Jonggol, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, terpaksa berurusan dengan polisi. Penyebabnya, ia menyimpan dan memperjualbelikan ratusan lembar uang palsu.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Agung Setya mengatakan AP di area parkir Tamini Square, Jakarta Timur, Rabu 21 September 2016 lalu. Dari tangan AP, polisi mengantongi barang bukti, empat ratus lembar upal pecahan Rp50 ribu.
"Penyidik melakukan undercover buy di Tamini Square. Setelah memperlihatkan uang palsu, penyelidik melakukan penangkapan terhadap tersangka," kata Agung saat dihubungi di Jakarta, Rabu (21/9/2016).
Advertisement
Dari pengakuan AP, sambung Agung, uang palsu tersebut dibuat sendiri di rumahnya. Tim kemudian bergerak ke rumah tersangka di Perumahan Ciputra Group, Blok AR No.63, Jalan Raya Jonggol KM23, Kecamatan Jonggol. Benar saja, di dalam rumah pelaku, polisi mendapati alat pembuat uang palsu.
"Kita temukan barang bukti alat pembuat uang palsu. Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di markas," ucap Agung.
Atas perbuatannya, AP yang berprofesi sebagai wiraswasta itu dijerat Pasal 245 KUHP tentang peredaran uang palsu dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.