Liputan6.com, Jakarta - Charly Van Houten ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jabar atas kasus penipuan yang dilaporkan pada tahun lalu oleh Wira Pradana, mantan rekan bisnisnya. Status tersangka yang dikenakan pada vokalis Setia Band ini, dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Yusri Yunus.
"Iya, kemarin dia telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan," ujar Kombes Yusri saat dihubungi via telepon, Kamis (22/9/2016).
Baca Juga
Advertisement
Selanjutnya, ujar Yusri, Charly harus mengikuti proses hukum untuk menyelesaikan kasus ini di Polda Jawa Barat. "Ia akan kami panggil sebagai tersangka soal kasus penipuan ini," katanya menambahkan.
Kasus yang menjerat Charly Van Houten berawal dari laporan pengusaha asal Bandung, Wira Pradana ke Polda Jawa Barat pada 17 April 2015. Charly dituding melakukan penggelapan berupa investasi bodong kepada Wira.
Kala itu, Wira sempat menginvestasikan uangnya ke Pangeran Cinta Management yang dibina oleh Charly. Namun, sejak 2010 hingga 2012, komunikasi keduanya terputus. Wira menganggap vokalis beraliran Melayu itu lari dari tanggung jawab.
Ketika dimintai tanggapannya soal laporan ke polisi ini, Charly sempat mengklaim bahwa masalah di antara mereka hanya salah paham semata. "Hanya miscommunication mungkin. Dan sudah diurus orang di sana," ujar Charly Van Houten kala itu.