Tanpa Otto, Pengacara Jessica Dihujani Interupsi Hakim dan Jaksa

Selain ahli pidana, pengacara juga akan menghadirkan ahli patologi.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 22 Sep 2016, 11:26 WIB
Terdakwa Jessica Wongso mendengarkan kesaksian ahli patologi forensik Djaja Surya Atmadja pada sidang ke-19 perkara pembunuhan Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/9). (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Sidang ke-24 pembunuhan berencana Wayan Mirna Salihin berlanjut. Agenda masih terkait pemeriksaan ahli yang dihadirkan pihak terdakwa Jessica Kumala Wongso.

Namun, pemandangan sidang hari ini berbeda dengan sidang-sidang sebelumnya. Otto Hasibuan yang kerap vokal di depan Majelis Hakim yang diketuai Kisworo dalam menghadapi jaksa penuntut, absen dalam persidangan kali ini.

Belum diketahui mengapa mantan Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) tersebut absen di sidang pemeriksaan ahli pidana dari Universitas Brawijaya Masruchin Ruba'i.

Alhasil, tanpa hadirnya Otto Hasibuan, pengacara Jessica banyak dihujani interupsi dari jaksa penuntut dan juga hakim.

Misalnya, ketika Yudi Wibowo mempertanyakan soal teori kriminologi Lombroso. Terang saja Hakim Kisworo berkomentar.

"Teori Lombroso kan kriminologi. Jangan dibenturkan ahli kriminolog denga hukum pidana. Ahli IT dengan hukum pidana, ya enggak ketemu," ujar Kisworo.

Atau saat pengacara lainnya menanyakaan soal hukum formil kepada ahli. "Sudah dijelaskan bahwa ahli ini adalah ahli hukum pidana materil, bukan formil," jaksa menyela pertanyaan pengacara.

Sidang hari ini rencanananya kan menghadirkan tiga ahli dari kubu Jessica Wongso. Selain hukum pidana, pengacara juga akan menghadirkan ahli Patologi.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya