Pengacara Yakin Hakim Akan Meringankan Hukuman Jupiter Fortissimo

Menurut pengacara, saat ditangkap, Jupiter Fortissimo tidak memakai dan tidak memiliki narkoba.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 22 Sep 2016, 15:20 WIB
Jupiter Fortissimo

Liputan6.com, Jakarta Jupiter Fortissimo siap menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (22/9/2016). Agenda sidang ketiga ini rencananya akan menghadirkan saksi dari pihak kepolisian.

"Sidangnya jam 4. Agenda saksi dari pihak kepolisian," kata kuasa hukum Jupiter Fortissimo, Fransisca Indrasari, saat dihubungi via telepon, Kamis (22/9/2016).

Jupiter Fortissimo saat menjalani persidangan (Foto: Liputan6.com/ Fajarina Nurin)

Menurut Fransisca, timnya sudah mempersiapkan bantahan dari saksi kepolisian yang bakal memberatkan kliennya. "Persiapan sudah, tapi kami lihat dulu nanti, di persidangan akan seperti apa," sambung Fransisca.

Fransisca merasa yakin, majelis hakim PN Jakarta Barat akan meringankan kliennya dalam persidangan. Menurut Fransisca, saat proses penangkapan Jupiter Fortissimo belum menyentuh barang haram tersebut.

"Begini loh mas, pas tertangkap Jupiter enggak sedang memakai. Barangnya juga ada di temannya yang satu lagi. Intinya Jupiter belum memakai, baru akan mencoba memakai," terang Fransisca.

Jupiter Fortissimo

Selasa 10 Mei 2016, Jupiter Fortissimo ditangkap karena diduga memiliki narkotika jenis shabu sebanyak empat paket di tempat hiburan malam di kawasan Taman Sari, Jakarta Barat. Jupiter Fortissimo tertangkap bersama dengan seorang temannya.

Jika terbukti bersalah, Jupiter akan dikenakan pasal 112 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat empat tahun penjara.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya