Liputan6.com, Jakarta - Polsek Koja menangkap seorang bandar narkotika di Apartemen Sentral Timur, Cakung, Jakarta Timur. Ratusan ekstasi, ganja, dan sabu, ditemukan dalam penangkapan tersebut.
Penangkapan dilakukan Minggu 11 September 2016, sekitar pukul 221.00 WIB. Adapun bandar tersebut adalah Rachmat Effendi alias Epen. Penangkapan Epen diawali laporan warga yang mengetahui kerap terjadi transaksi narkotika jumlah besar di apartemen tersebut.
Advertisement
Benar saja, setelah dilakukan penyelidikan penyidik Polsek Koja menengkap Epen di lantai 20 Nomor A2015 D. "Ada di dalam 2 tas warna abu-abu dan coklat. Disitu kita temukan 4 bungkus plastik isi 401 butir pil ekstasi logo cell warna kuning dan 1 bungkus plastik klip berisi 400 butir pil ekstasi logo cell warna kuning," kata Kapolsek Koja Kompol Supriyanto di kantornya, Jakarta Utara, Kamis (22/9/2016).
Selain ratusan butir ekstasi, pihaknya juga menemukan narkotika jenis sabu seberat 31,27 gram yang disimpan dalam plastik obat.
Epen juga diduga kuat bandar segala jenis narkotika. Lantaran pihaknya juga menemukan kantong plastik besar isi ganja seberat setengah kilogram lebih.
"Kami temukan narkoba sebanyak 3 bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis sabu 31,27 gram dan 2 bungkus plastik hitam isi ganja 520 gram, satu timbangan, uang tunai Rp 260.000, tas merek lois warna abu-abu, satu buah tas merek polo start warna coklat, bungkus plastil klip," beber Supriyanto.
Kepolisian mengaku masih terus mengembangkan informasi yang diperoleh dari Epen. Diduga kuat Epen tidak bermain sendiri dalam mengedarkan barang haram tersebut.
"Masih terus kita kembangkan. Jaringannya cukup besar ini pelaku," tutup Supriyanto.
Kini Epen masih mendekam di sel Polsek Koja, Jakarta Utara. Akibat perbuatanya, tersangka Rachmat Effendi alias Epen dijerat pasal berlapis 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2, pasal 111 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009 dengan acaman seumur hidup.