DPD Dilarang Jenguk, Pengacara Sebut KPK Langgar HAM

Pengacara Irman, Tommy Singh‎, menilai KPK telah melanggar HAM.

oleh Oscar Ferri diperbarui 22 Sep 2016, 17:21 WIB
Awalnya Ketua DPD RI, Irman Gusman, tidak begitu saja mengakui menerima uang Rp100 juta diduga suap dari Direktur Utama CV Semesta Berjaya saat tim KPK melakukan OTT di rumah dinasnya, Jakarta, Sabtu (17/9). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Rombongan DPD RI batal menjenguk mantan Ketua DPD RI, Irman Gusman yang ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Rutan Pomdam Jaya Guntur. KPK tidak mengizinkan kolega Irman menjenguk karena hanya keluarga yang memiliki hak itu.

Hal tersebut disampaikan penyidik KPK melalui email yang dikirim ke DPD RI.

Pengacara Irman, Tommy Singh‎, menilai KPK telah melanggar HAM. Sebab, seharusnya tak perlu ada perbedaan antara anggota DPD RI dan keluarga Irman.

"Ini melanggar HAM menurut hemat saya. Kenapa ada perbedaan anggota DPD sama keluarga dan lawyer? Memang anggota DPD ada apa? Kan equlity before the law," ucap Tommy saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (22/9/2016).

Menurut dia, ketika keluarga diperbolehkan menjenguk, maka anggota DPD RI pun boleh. Karena itu, dia kecewa dengan sikap KPK yang diskriminatif.

"Saya kecewa juga tapi saya enggak terlalu memahami. Itu protokol (peraturan) yang agak mengecewakan buat saya," ujar Tommy.

Sebelumnya, rombongan DPD RI hari ini batal membesuk Irman Gusman yang ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur. Padahal, protokoler DPD RI sudah berada di KPK sejak pagi tadi.

"Belum bisa besuk. Katanya baru ada email dari penyidik KPK ke DPD. Katanya yang bisa besuk hanya keluarga," ucap petugas protokol DPD RI, Suhartono.

Irman Gusman ditangkap Satgas KPK di rumah dinas Ketua DPD RI di kawasan Widya Candra, Jakarta. Direktur Utama CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto dan istrinya, Memi‎, pun ikut ditangkap.

Irman diduga menerima suap Rp 100 juta dari Xaveriandy dan Memi sebagai hadiah atas rekomendasi penambahan kuota distribusi gula impor untuk CV Semesta Berjaya tersebut

Sebagai penerima suap, Irman dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya