Liputan6.com, Jakarta Tanya
Saya, istri dan anak pertama saya peserta di KJS, sedangkan anak ke dua saya belum masuk di KJS atau pun di BPJS kesehatan, apakah anak kedua saya bisa didaftarkan di BPJS kesehatan? sedangkan saya, istri dan anak pertama saya tetap di KJS?
Advertisement
Pengirim
perijinanXXXX@gmail.com
Jawab
Jawab
Peserta Kartu Jakarta Sehat (KJS) adalah peserta JKN-KIS yang iurannya ditanggung oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Untuk mendaftarkan anak kedua sebagai peserta KJS, Anda dapat melapor ke UPT Jamkesda di Jl. Gunung Sahari. Selanjutnya, Anda dapat mendaftarkan anak kedua Anda di BPJS Kesehatan cabang setempat.
Hormat kami,
Departemen Komunikasi dan Hubungan Masyarakat
Grup Komunikasi dan Hubungan Antar Lembaga
BPJS Kesehatan Kantor Pusat.
Program Tanya BPJS Kesehatan akan tayang setiap Rabu dan Jumat. Bagi Anda yang ingin bertanya mengenai BPJS Kesehatan, silahkan kirim email pertanyaan Anda ke redaksi health.liputan6@gmail.com. Terima Kasih.
Advertisement