Dua terdakwa kasus peredaran narkoba jenis sabu warga negara Tiongkok, Li Fuzhang (kiri) dan Li Hezhang alias Li ho Tan mengikuti sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (22/9). (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Dua terdakwa kasus peredaran narkoba asal Tiongkok saat memasuki ruang sidang di PN Jakbar, Kamis (22/9). Majelis hakim memutuskan kedua terdakwa tersebut divonis hukuman mati karena terbukti menyelundupkan sabu seberat 20 Kg. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Majelis hakim membacakan vonis untuk dua terdakwa asal Tiongkok di PN Jakbar, Kamis (22/9). Majelis hakim memutuskan kedua terdakwa tersebut divonis hukuman mati karena terbukti menyelundupkan sabu seberat 20 Kg. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Suasana sidang vonis dua terdakwa asal Tiongkok di Li Fuzhang dan Li Hezhang di PN Jakbar, Kamis (22/9). Keduanya divonis hakim dengan hukuman mati karena terbukti menyelundupkan sabu seberat 20 Kg. (Liputan6.com/Faizal Fanani)