Liputan6.com, Jakarta - PT PLN (Persero) menyatakan bahwa pencabutan subsidi listrik pada tahun depan tidak hanya diberlakukan untuk pelanggan golongan 900 Volt Amper (VA) saja. Pencabutan subsidi listrik juga akan berlaku bagi pelanggan golongan 450 VA yang termasuk dalam kategori mampu.
Pencabutan subsidi listrik dilatarbelakangi kesepakatan antara Badan Anggaran (Banggar) DPR RI dengan pemerintah yang diwakili oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada Selasa, 20 September 2016.
Baca Juga
Advertisement
Dalam kesepakatan tersebut, penerima subsidi listrik dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2017 sebanyak 23,15 juta pelanggan terdiri dari 19,1 juta pelanggan golongan 450 VA dan 4,05 juta 900 VA.
Sedangkan saat ini, jumlah masyarakat yang menerima subsidi listrik mencapai 45 juta pelanggan terdiri dari golongan pelanggan 450 VA sebanyak 22,8 juta pelanggan dan 900 VA sebanyak 22,9 juta pelanggan.
"Jumlah penerimaan sekitar 23,15 juta pelanggan yang meliputi pelanggan daya 900 VA dan 450 VA," kata Direktur Perencanaan PLN Nicke Widyawati, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (22/9/2016).
Menurut Nicke, angka masyarakat yang berhak menerima subsidi tersebut berdasarkan data dari Tim Nasional Percepatan Pengendali Kemiskinan (TNP2K) "Itu hasil pemeriksaan Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K)," tutur Nicke.
Pencabutan subsidi listrik golongan 450 VA dan 900 VA akan dilakukan secara bertahap. Untuk golongan 450 VA akan dilakukan dalam empat tahap dan golongan 900 VA dilakukan dalam tiga tahap.
"Tahapan untuk penyesuaian, sudah ada. Empat kali untuk 450 VA dan 900 VA tiga Kali," tutup Nicke. (Pew/Gdn)