Segmen 3: Sidang Jessica Wongso hingga Nasib TKW di Taiwan

Ahli patologi forensik kubu Jessica nyatakan Mirna meninggal bukan karena sianida. Sementara TKW asal Pati alami penyiksaan di Taiwan.

oleh Liputan6 diperbarui 23 Sep 2016, 06:44 WIB
Ahli Forensik dari Australia, Richard Bryan Collins (kanan) hadir sebagai saksi di persidangan ke-24 dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso di PN Jakpus, Kamis (22/9). (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Kuasa hukum terdakwa Jessica kembali menghadirkan ahli patologi forensik dari Australia, Richard Byron Collins. Richard menyatakan kematian Mirna belum tentu disebabkan racun sianida.

Sementara itu, tenaga kerja wanita (TKW) asal Pati, Jawa Tengah mengalami penyiksaan dan diterlantarkan di Taiwan. Ironisnya, keluarga TKW diminta uang tebusan sebesar Rp 28 juta untuk memulangkannya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya