Liputan6.com, Jakarta Mayor Inf TNI Agus Harimurti Yudhoyono maju sebagai calon gubernur di Pilkada DKI Jakarta. Panglima TNI Gatot Nurmantyo pun meminta agar Agus segera mengundurkan diri dari keanggotaan TNI.
Imbauan ini tidak hanya berlaku untuk Agus, namun kepada seluruh prajurit TNI yang ingin maju di pilkada maupun pemilu. Menurut Gatot, status pensiun dari dinas kemiliteran dilakukan untuk menjamin netralitas TNI dalam suatu proses demokrasi.
Advertisement
"Kalau prajurit TNI masa aktifnya masih panjang akan diberikan pensiun dini, sehingga pada saat pilkada dia sudah bukan militer lagi," ungkap Gatot di Jakarta, Jumat (23/9/2016).
Selain itu, Gatot juga meminta masyarakat terlibat untuk mengawasi jalannya Pilkada Serentak 2017 ini. Dia minta agar masyarakat segera melapor jika ada anggota TNI yang tak netral.
"Saya mengimbau kepada masyarakat, apabila ada yang mengetahui anggota TNI yang tidak netral, tolong sebutkan nama dan pangkatnya sehingga bisa kami cari, diadakan penyelidikan dan proses hukum," ujar dia.
Gatot mengatakan, merujuk pada Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, maka ketentuan dan tata cara pelaksanaan pemilu legislatif dan pilkada bagi anggota TNI dan PNS TNI telah diatur secara jelas dalam Surat Telegram Panglima TNI Nomor : ST/983/2016 tanggal 9 Agustus 2016.
"Pertama, anggota TNI dan PNS TNI yang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif dan mengikuti pilkada, agar membuat surat pengunduran diri dari anggota TNI dan PNS TNI, surat pengunduran diri tidak dapat ditarik kembali," papar Gatot.
Kedua, kata Gatot, selama dalam proses pemilu anggota TNI telah diberhentikan dengan hormat dari anggota TNI dan PNS TNI.
Ketiga, lanjut Gatot, anggota TNI dan PNS TNI yang akan mencalonkan diri mengikuti pilkada, agar membuat surat pengunduran diri dari anggota TNI dan PNS TNI sejak ditetapkan sebagai calon peserta pilkada dan tidak dapat ditarik kembali.
Lalu, anggota TNI dan PNS TNI yang telah ditetapkan sebagai calon peserta pilkada wajib menyerahkan keputusan pemberhentian dari dinas keprajuritan TNI dan keputusan pemberhentian PNS TNI paling lambat 60 hari sejak ditetapkan sebagai calon peserta pilkada kepada KPU.
"Kelima, apabila tidak terpilih menjadi anggota legislatif dan pilkada, maka yang bersangkutan tidak dapat kembali menjadi anggota TNI dan PNS TNI," terang dia.
Keenam, kata Gatot selama dalam proses pemilu legislatif dan pilkada tidak diperbolehkan menggunakan atribut maupun fasilitas TNI.