Liputan6.com, Jakarta Draft revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi akan segera diserahkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Revisi dilakukan supaya investasi di bidang hulu migas menjadi lebih menarik.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, dalam revisi tersebut pemerintah akan memberikan insentif dari segi perpajakan pada masa eksplorasi.
"Kita akan memberikan fasilitas perpajakan pada masa eksplorasi, yaitu PPN impor, bea masuk, PPN dalam negeri, serta PBB diberikan fasilitas ini akan masuk fasilitas perpajakan yang ditanggung pemerintah pada masa eksplorasi," kata dia dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan Lapangan Banteng Jakarta, Jumat (23/9/2016).
Baca Juga
Advertisement
Insentif lain, ucap Sri, pemerintah akan memberikan fasilitas perpajakan di kegiatan eksploitasi.
"Kedua, kita memberikan fasilitas perpajakan pada masa eksploitasi yang mencakup PPN impor, bea masuk, dan PPN dalam negeri serta PBB hanya dalam rangka pertimbangan keekonomian proyek," ucap dia.
Dalam revisi PP 79 ini juga memuat pembebasan PPh Pemotongan atas Pembebanan Biaya Operasi Fasilitas Bersama (cost sharing) oleh kontraktor dalam rangka pemanfaatan barang milik negara di bidang hulu migas dan alokasi biaya overhead kantor pusat.
"Pemberian fasilitas pajak tersebut akan diatur PMK di dalam revisi PP 79," ucap Sri.
Selain itu, dalam revisi ini juga akan memuat konsep bagi hasil penerimaan atau sliding scale, di mana pemerintah mendapatkan hasil lebih apabila harga minyak meningkat drastis.
"Kalkulasi tim untuk membandingkan PP 79 apabila berbagai fasilitas insentif diterapkan maka nilai keekonomian proyek meningkat IRR dari 11,59 persen menjadi 15,16 persen," tandas dia.(Amd/Nrm)