Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah akan mendorong investasi di hulu migas melalui revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. Lantaran PP 79 tersebut menjadi hambatan investasi di hulu migas.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menerangkan kegiatan hulu migas terus mengalami penurunan terlihat dari jumlah produksi minyak mentah Indonesia. Jika dibiarkan, produksi minyak mentah Indonesia akan susut sampai 480 ribu barel per hari.
"Tahun 2016 dari 800 ribu barel per hari menjadi 480 ribu barel per hari ke 2020. Jika tidak dilakukan kebijakan dalam mengadress isu kegiatan di hulu," kata dia dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan Lapangan Banteng, Jakarta, Jumat (23/9/2016).
Sri mengatakan, setelah melakukan pendataan ternyata PP 79 membuat kegiatan investasi di hulu migas menjadi tidak menarik. Dia menerangkan, sebelum PP 79 ada, terdapat kebijakan yang dikenal dengan assume and discharge.
Baca Juga
Advertisement
Sri menerangkan, dalam kebijakan itu pemerintah memberikan insentif yakni pemerintah mengganti pajak tidak langsung seperti PPN, PBB, bea masuk, pajak daerah dan retribusi daerah yang dibayarkan kontraktor melalui mekanisme reimbursement.
Dia melanjutkan, dengan PP 79 insentif itu diubah jadi rezim cost recovery yang artinya pajak tidak langsung itu dibayarkan kontraktor sebagai biaya operasi.
"Perubahan rezim yang tadinya assume and discharge menjadi rezim cost recovery dianggap tidak menarik kontraktor mereka menganggap risk menjadi besar dan minat kegiatan hulu minyak jadi turun," jelas dia.
Dia menuturkan, saat PP 79 berlangsung maka kontraktor dihadapkan beban pajak saat eksplorasi karena tidak ada assume and discharge. Padahal, kegiatan eksplorasi memiliki risiko tinggi yang jadi beban permanen.
"Kontraktor dihadapkan dengan pajak eksplorasi antara lain PPN dan PBB dengan success rate yang rendah di bawah 40 persen. Beban tersebut dianggap sangat memberatkan kontraktor yang menanggung pajak saat masa eksplorasi tersebut dan apabila gagal berarti dia menjadi biaya permanen," ujar dia. (Amd/Ahm)