Liputan6.com, Jakarta - PT PLN (Persero) menyatakan pengembang listrik yang memenangkan tender pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) Jawa I harus melakukan reklamasi.
Direktur Pengadaan Supangkat Iwan Santoso mengatakan, reklamasi pembangunan PLTGU Jawa I dengan kapasitas 2X 800 Mega Watt (MW) menjadi tanggung jawab pemenang tender nantinya. PLN tidak ikut terlibat dalam pemilihan lokasi pembangunan pembangkit.
"Reklamasi tanggung jawab pengembang. Ada sanksinya kalau tidak berhasil," kata Iwan, di Jakarta, Jumat (23/9/2016).
Meski PLN tidak menentukan wilayah pembangunan pembangkit, menurut Iwan, listrik yang diproduksi PLTGU Jawa I harus masuk dalam jaringan kelistrikan Gardu Induk Tegangan Extra Tingi (GITET) Muara Tawar, Bekasi atau GITET Cibatu II.
Baca Juga
Advertisement
"Kalau PLN yang penting itu titik koneksinya dibuka GITET Muara Tawar atau GITET Cibatu II mau pembangkit di mana pokoknya masuk di situ transmisinya masuk situ," tutur Iwan.
Iwan mengungkapkan, pengumuman lelang PLTGU Jawa I akan dilakukan sekitar pertengahan Oktober 2016, setelah melewati semua proses yaitu evaluasi teknis, teknis administrasi dan penawaran harga.
"Inikan lagi proses, ini lagi evaluasi teknis, kalau dikatakan selesai minggu depan, setelah minggu depan umumkan lulus teknis administrasi, kemudian dibuka amplop kedua penawaran harga. Nanti dievaluasi lagi ini detail sekali dibuka model, harga yang ditawarkan komponen semua itu dikatakan dua minggu, kiara-kira tanggal 10an minggu kedua," tutur Iwan. (Pew/Ahm)