Ini Ketentuan Keringanan Administrasi Tax Amnesty Periode I

Meski ada keringanan administrasi, namun periode I tax amnesty tetap berakhir pada 30 September 2016.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 23 Sep 2016, 19:24 WIB
Penghapusan pajak ternyata masih menjadi polemik

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jendral Pajak (DJP) telah mengeluarkan penjelasan dan rincian mengenai ketentuan keringanan administrasi tax amnesty atau pengampunan pajak periode I.

‎Dalam keterangan tertulis yang diterima Liputan6.com, Jumat (23/9/2016), DJP menyatakan meski ada keringanan administrasi, namun periode I tax amnesty tetap berakhir pada 30 September 2016.

Adapun bagi para pengusaha atau warga negara Indonesia yang ingin mendapatkan keringanan tersebut, berikut ketentuannya :

1. Pemerintah tidak memperpanjang batas waktu periode tarif terendah Amnesti Pajak sehingga tetap berakhir pada 30 September 2016 sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.

2. Untuk memberikan kesempatan kepada wajib pajak yang belum dapat mengisi dengan lengkap Lampiran Daftar Harta dan Utang serta menyampaikan dokumen yang dipersyaratkan pada Surat Pernyataan Harta (SPH) sampai dengan batas waktu tersebut namun ingin memanfaatkan tarif terendah, akan diberikan kemudahan sebagai berikut:

a. SPH tetap disampaikan dalam jangka waktu tersebut dengan dilampiri:
i. SSP Uang Tebusan
ii. Daftar Harta dan Nilai dari Harta (tidak detail)
iii.Daftar Utang dan Nilai Utang (tidak detail)

b. Pengisian kelengkapan rincian Daftar Harta dan Utang pada SPH beserta penyampaian dokumen yang dipersyaratkan dapat dilakukan sampai dengan 31 Desember 2016.

3. Pelunasan uang tebusan 2 persen (deklarasi dalam negeri dan repatriasi) dan 4 persen (deklarasi luar negeri) dari tambahan harta bersih tetap harus dilakukan sebelum disampaikannya SPH.

4. Ketentuan mengenai kemudahan administrasi tersebut akan segera diterbitkan dalam waktu dekat. (Yas/Ahm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya