Liputan6.com, Bogor - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menggelar diskusi di Ciawi, Bogor, Jawa Barat, Jumat 23 September 2016. Topik utama yang dibahas dalam diskusi tersebut adalah pemberian remisi bagi narapidana korupsi.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV, Sabtu (24/9/2016), selain Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly, diskusi juga dihadiri mantan Ketua MK Mahfud MD.
Advertisement
Yasonna Laoly menegaskan, remisi adalah hak setiap narapidana, termasuk koruptor. Dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) No 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, narapidana diberikan kesempatan untuk memperbaiki sikap dan perilaku.
"Tentang revisi PP 99, karena ini kan perdebatan di luar, kami mau mengajak betul-betul supaya melihat juga perspektif dari kita dan perspektif yuridis. Baik filosopisnya dan lain-lain," jelas Yasonna.