Liputan6.com, Jakarta - Sejalan dengan semakin dekatnya batas waktu periode tarif terendah uang tebusan pengampunan pajak (tax amnesty), Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa tidak akan ada perpanjangan batas waktu periode pertama ini. Periode tarif terendah uang tebusan dalam program tax amnesty tetap pada 30 September 2016.
"Sehingga tetap berakhir pada tanggal 30 September 2016 sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak," ungkap keterangan tertulis Subdit Humas Perpajakan Direktorat P2Humas, DJP, Sabtu (24/9/2016).
Baca Juga
Advertisement
Namun untuk memberikan kesempatan kepada wajib pajak yang belum dapat mengisi dengan lengkap Lampiran Daftar Harta dan Utang, serta menyampaikan dokumen yang dipersyaratkan pada Surat Pernyataan Harta (SPH) sampai dengan batas waktu tersebut, dan tetap ingin memanfaatkan tarif terendah dalam program tax amnesty, DJP akan diberikan beberapa kemudahan yaitu:
1. SPH tetap disampaikan dalam jangka waktu tersebut dengan melampirkan, SSP Uang Tebusan, Daftar Harta dan Nilai dari Harta (tidak detail) dan Daftar Utang dan Nilai Utang (tidak detail).
2. Pengisian kelengkapan rincian Daftar Harta dan Utang pada SPH beserta penyampaian dokumen yang dipersyaratkan dapat dilakukan sampai dengan 31 Desember 2016.
Selain itu, DJP juga menegaskan, pelunasan uang tebusan 2 persen (deklarasi dalam negeri dan repatriasi) dan 4 persen (deklarasi luar negeri) dari tambahan harta bersih tetap harus dilakukan sebelum disampaikan SPH.
"Ketentuan mengenai kemudahan administrasi dalam program tax amnesty tersebut akan segera diterbitkan dalam waktu dekat," tandas keterangan tertulis tersebut. (Dny/Gdn)