Menkumham Siapkan Peraturan Baru Pengganti PP 99 Tahun 2012

Hal ini disampaikan Yasonna usai mengikuti Focus Group Discussion (FGD) roadmap penegakan hukum di Bogor.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 24 Sep 2016, 18:10 WIB
Menkumham, Yasonna Laoly, Mohammad Mahfud M.D dan para pakar ahli hukum berbincang usai rapat koordinasi di Bogor, Jawa Barat, Sabtu (24/9). Pemberian remisi pada koruptor harusnya dilakukan hakim saat vonis di pengadilan. (Liputan6.com/Gempur M Surya).

Liputan6.com, Bogor - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly berencana membuat Peraturan Pemerintah (PP), yang memperkuat PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas PP No 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Hal ini disampaikan Yasonna usai mengikuti Focus Group Discussion (FGD) roadmap penegakan hukum di Hotel Rancamaya, Bogor, Jawa Barat.

"Kalau soal revisi PP 99 ini, kami akan buat PP baru yang mengakomodasi pembahasan yang ada di sini tadi sebagai jalan tengah," kata Yasonna, Sabtu (24/9/2016).

Sebelum menelurkan rencana itu, sambung Yasonna, pihaknya akan membahas dengan sejumlah pakar hukum, sehingga hasilnya PP yang baru tersebut bisa lebih baik.

"Nanti pada saat yang sama nanti dalam penegakan hukum nasional, kami juga harus betul-betul secara komprehensif membangun sistem pemberantasan tindak pidana korupsi lebih baik. Mulai dari hulu sampai ke hilir," ucap dia.

Sebelumnya, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menggelar Forum Group Discussion (FGD) dengan tema "Pembuatan Cetak Biru Pembangunan Hukum Indonesia di Bidang Hukum dan Rancangan Peraturan Pemerintah Tentang Hak Warga Binaan Permasyarakatan" di Bogor, Jumat 23 September 2016.

Menkumham Yasonna mengatakan, FGD dengan para pakar dalam rangka mengakomodir keinginan publik, untuk duduk bersama mencari solusi terkait pemberian remisi terhadap napi kasus korupsi dan narkoba.

"Karena ramainya hiruk pikuk, makanya kami undang para pakar di sini. Kami di sini mencari titik tengah dari PP No.99 Tahun 2012 yang ada kekurangannya," kata Yasona.

Harapannya, lanjut Yasonna, setelah menjalani berapa tahun hukuman di penjara, napi korupsi baru diberikan remisi. Akan tetapi, untuk sementara ini para pakar menyepakati remisi bagi narapidana kasus narkoba.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya