VIDEO: Bahas PP 99 Tahun 2012, Menkumham Kumpulkan Para Pakar

Diskusi ini menghadirkan Pakar Hukum Tata Negara Saldi Isra, Pakar Hukum Negara Muladi dan Komisioner Komnas HAM Hafidz Abbas.

oleh Gerardus Septian KalisLuqman Rimadi diperbarui 25 Sep 2016, 08:23 WIB
Menkumham, Yasonna Laoly, Mohammad Mahfud M.D dan para pakar ahli hukum berbincang usai rapat koordinasi di Bogor, Jawa Barat, Sabtu (24/9). (Liputan6.com/Gempur M Surya).

Liputan6.com, Bogor - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengumpulkan para pakar hukum Indonesia untuk mengkaji revisi peraturan pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang hak warga binaan pemasyarakatan. 

Seperti ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV, Minggu (25/9/2016), acara di kawasan Bogor, Jawa Barat ini berlangsung selama 2 hari. Hadir dalam acara bertajuk Focus Group Discussion diantaranya Pakar Hukum Tata Negara Saldi Isra, Pakar Hukum Negara Muladi dan Komisioner Komnas HAM Hafidz Abbas. 

Acara itu memiliki tema ‘Pembuatan Cetak Biru Pembangunan Hukum Indonesia di Bidang Penegakan Hukum dan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan’. Diskusi ini juga membahas polemik pemberian remisi bagi narapidana korupsi.

Akhirnya, revisi peraturan pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang hak warga binaan pemasyarakatan ini lebih membahas kepada remisi bagi para narapidana pengguna narkoba.

 

 

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya