Syarat Buat Operator Bus agar Dapat Bintang dari Kemenhub

Kemenhub akan memberikan penghargaan berupa bintang layaknya hotel.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 25 Sep 2016, 13:40 WIB
Pemudik memasuki bus antar kota antar provinsi (AKAP) di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, Jumat (24/6). Sejumlah pemudik memilih pulang lebih awal untuk menghindari kemacetan dan harga tiket yang tinggi. (Liputan6.com/Yoppy Renato)
Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan memberikan penghargaan berupa bintang layaknya hotel. Penghargaan ini akan diberikan dalam pada bulan ke depan.
 
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, bintang ini akan diberikan pada bus yang memenuhi aspek keselamatan (safety).
 
"Dengan bintang kita syaratkan berkaca safety. Rem tangan, safety belt, speedometer itu harus," kata dia dalam acara jalan sehat di Bundaran Hotel Indonesia Jakarta, Minggu (25/9/2016).
 
 
Namun, Budi Karya belum merinci secara jelas kriteria tersebut. Dia mengatakan sedang melakukan pembahasan dengan instansi terkait.
 
"Saya pikir 2 bulan dilakukan. Saya sudah minta Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Kakorlantas, Kemenhub bersama memformulasikan kriteria seperti apa. Tahap pertama kita menghargai mereka yang turut serta dulu, baru yang lain," jelas dia.
 
Budi Karya menjelaskan, penghargaan ini upaya meningkatkan pelayanan pada bus sehingga masyarakat memilih alat transportasi publik. Terlebih tren saat ini masyarakat justru beralih ke kendaraan pribadi.
 
"Sekarang ini yang naik bus 30 persen. Kita ingin 35 persen sampai 40 persen syukur-syukur. Supaya masyarakat tidak menggunakan kendaraan pribadi karena boros energi boros infrastruktur," tandas dia.
 
 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya