Liputan6.com, Jakarta - Pengusaha besar yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) akan bergabung ikut program pengampunan pajak (tax amnesty) di pekan terakhir periode I hingga 30 September 2016. Pengusaha kelas kakap ini akan melaporkan harta kekayaan sekitar hampir Rp 10 triliun.
Demikian disampaikan Wakil Ketua Umum APINDO Suryadi Sasmita. Saat ini, Ia menuturkan, sekitar 600 anggota APINDO sudah ikut tax amnesty hingga saat ini dan akan disusul pengusaha lainnya.
"Masih ada 5-10 pengusaha, ya puluhan pengusaha lah akan ikut tax amnesty di minggu terakhir ini periode I (Senin-Jumat). Wajib Pajak (WP) besar semua, anggota APIND0," kata Suryadi saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Senin (26/9/2016).
Ia mengaku, pengusaha tersebut akan melaporkan harta dalam rangka tax amnesty dengan nilai hampir Rp 10 triliun. Pernyataan harta tersebut berupa deklarasi maupun repatriasi.
Baca Juga
Advertisement
"Terus terang, beberapa pengusaha ini akan masukin hartanya total hampir Rp 10 triliun. Deklarasi dan repatriasi," ujar Presiden Direktur PT Indonesia Wacoal, produsen pakaian dalam wanita.
Suryadi menjelaskan, Wajib Pajak ini mengejar tarif tebusan terendah tax amnesty 2 persen. Ia memperkirakan sekitar 70 persen dari jumlah 1.000 pengusaha anggota APINDO mengikuti tax amnesty di periode I ini.
"Sampai September ini, bisa masuk 70 persennya dari 1.000 anggota kami khususnya pengusaha besar. Sisanya di gelombang II (Oktober-Desember) dengan melaporkan sisa harta yang belum diungkapkan di periode I," papar dia.
Suryadi bahkan memperkirakan uang tebusan tax amnesty mendekati nilai Rp 60 triliun pada Senin sore ini mengingat Wajib Pajak yang mendaftar tax amnesty di Sabtu-Minggu pekan lalu, karena bank tutup lalu menyetor uang tebusan Senin ini.
"Jadi saya pikir bisa uang tebusan hampir Rp 60 triliun Senin sore ini," tutur dia.
Untuk diketahui, dari data dashboard Ditjen Pajak pukul 18.24 WIB, uang tebusan tax amnesty berdasarkan Surat Setoran Pajak (SSP) yang masuk sebesar Rp 53,6 triliun. Sedangkan berdasar Surat Pernyataan Harta (SPH) Rp 42,2 triliun.
Nilai pernyataan harta mencapai Rp 1.770 triliun dari jumlah 160.099 SPH. Rinciannya, nilai repatriasi Rp 92,6 triliun, deklarasi luar negeri Rp 480 triliun, dan deklarasi dari dalam negeri sebesar Rp 1.198 triliun.
Suryadi meminta agar Ditjen Pajak dapat mengantisipasi lonjakan Wajib Pajak yang ikut tax amnesty. Sebagai contoh memaksimalkan tenaga petugas di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang sepi antrean tax amnesty serta mempermudah proses administrasi.
"Budaya orang Indonesia itu selalu di akhir-akhir, jadi mulai hari ini kerahkan petugas yang di KPP-nya sepi tax amnesty ke yang padat, jadi ada pemerataan. Juga permudah administrasinya, jangan minta terlalu detail karena harus ikut SOP," ujar dia. (Fik/Ahm)