Kemenkeu Tegaskan Tak Ada Perpanjangan Periode Tax Amnesty

Pemerintah menyatakan kalau kelonggaran administrasi untuk mempercepat proses tax amnesty.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 26 Sep 2016, 11:21 WIB
Pemerintah menyatakan kalau kelonggaran administrasi untuk mempercepat proses tax amnesty.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan pemerintah tidak memperpanjang periode tax amnesty atau pengampunan pajak. Pemerintah hanya memberikan kelonggaran mengenai administrasi.

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo menerangkan, pemerintah mengeluarkan peraturan pelaksana tax amnesty berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 141 mengenai kelonggaran administrasi.

Jadi, kelengkapan administrasi bisa menyusul sampai akhir Desember 2016 untuk mengejar tarif terendah atau periode pertama.

Terpenting, kata dia wajib pajak membayarkan tebusan pada periode pertama. Jika wajib pajak membayar tebusan pada periode lain tidak bisa menikmati tarif periode pertama.

"Yang penting tambahkannya per 30 September itu 2 persen. Kalau deposito belum dilaporkan itu sesuai dengan periodenya. Kalau mau nambahkan sekarang ya full disclousure," kata dia di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (26/9/2016).

Selain itu, Mardiasmo mengatakan pemerintah juga mengeluarkan PMK 142 terkait dengan penyesuaian perusahaan dengan tujuan tertentu atau special purpose vehicle (SPV). Pada PMK ini, wajib pajak yang ingin ikut tax amnesty tak perlu membubarkan SPV.

Mardiasmo mengatakan, wajib pajak mesti membayar tarif deklarasi luar negeri 4 persen. "Boleh tidak dibubarkan tapi masih menggunakan deklarasi luar negeri 4 persen. Jadi tidak harus membubarkan karena asetnya luar negeri maka ikut tarif luar negeri," jelas dia.

Dia mengatakan, kelonggaran ini untuk mempercepat proses tax amnesty. Apalagi masih banyak wajib pajak yang memiliki perusahaan bukan atas nama sebenarnya.

"Supaya namanya rename, namanya nomine, menjadi ke sini tapi tidak mudah. Untuk memudahkan orang melakukan itu makanya ada revisi," ujar dia. (Amd/Ahm)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya