Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengimbau Wajib Pajak (WP) berhati-hati keberadaan calo antrean menjelang akhir periode I program pengampunan pajak (tax amnesty). Calo tersebut siap mencari mangsa WP yang malas mengantre panjang.
Hal ini disampaikan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Barat (DJP Jakbar), Budi Susanto. Ia menegaskan, Kanwil DJP Jakbar dan 11 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di bawahnya siap melayani WP sampai dengan selesai tanpa batasan nomor antrean.
"Pelayanan KPP di kami sampai selesai, siapapun kami layani. Mau sampai malam pun diladeni tanpa dibatasi nomor antrean," jelas dia saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Senin (26/9/2016).
Namun demikian, Budi mengatakan, Kanwil dan KPP Jakbar tidak menerima pengambilan nomor antrean di hari sebelumnya, sehingga keesokan harinya WP tinggal mengantre. Hal ini untuk mencegah adanya calo nomor antrean.
Baca Juga
Advertisement
"Kami tidak pakai cara itu karena sudah diimbau mulai ada calo nomor antrean. Itu informasi dari beberapa Eselon II karena ada orang-orang yang sudah siap jadi calo. Lalu kita telusuri," tegas Budi.
Peringatan waspada calo antrean, Ia mengakui, juga disampaikan Direktur Penyuluhan, Pelayanan (P2), dan Humas DJP. "Ada peringatan dari Direktur P2Humas hati-hati ada indikasi atau takutnya ada calo karena jumlah WP membludak yang ikut tax amnesty," ujar dia.
Tidak tinggal diam, Budi menelusuri keberadaan calo ini di Kanwil dan 11 KPP Jakbar. Hasilnya nihil. Ia pun mengklaim belum pernah ada laporan ada calo antrean tax amnesty di Kanwil maupun KPP lain.
"Tidak ada sama sekali calo di KPP Jakbar dan lainnya. Peringatan atau imbauan ini sebagai antisipasi jangan sampai terjadi calo antrean, jadi mitigasi kita sangat cepat," ujar dia.
Budi memberikan kesempatan kepada WP untuk berkonsultasi langsung ke Account Representatif (AR) untuk pelaporan harta dalam rangka tax amnesty sehingga tidak perlu di helpdesk.
"Itu memang sesuai perintah saya, jadi bukan calo. Jadi apabila helpdesk penuh, WP boleh minta ke AR untuk konsuntasi. WP boleh mencari AR masing-masing supaya lebih nyaman melaporkan hartanya," tutur Budi.
Untuk diketahui, Budi menyebut, jumlah WP yang konsultasi di Kanwil dan KPP Jakbar mencapai 44.510 sepanjang pertengahan Juli sampai saat ini. WP yang ikut tax amnesty sebanyak 27.741 WP (yang setor uang tebusan).
"Sekitar 300-400 WP per hari ikut tax amnesty, baik Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) maupun non UMKM. Total Surat Pernyataan Harta (SPH) yang sudah masuk sekitar 19.000 SPH," tutur Budi.
Total uang tebusan tax amnesty berdasarkan Surat Setoran Pajak hingga saat ini sebesar Rp 5,6 triliun dan berdasarkan SPH sebesar Rp 4,8 triliun. Nilai pernyataan harta baik deklarasi maupun repatriasi mencapai Rp 181,7 triliun. Rinciannya, repatriasi Rp 5,6 triliun, deklarasi dalam negeri Rp 125,3 triliun, dan deklarasi luar negeri Rp 50,8 triliun.
"Sampai dengan 30 September 2016 (akhir periode I tax amnesty), kami optimistis uang tebusan bisa mencapai Rp 7 triliun," harap Budi. (Fik/Ahm)