Liputan6.com, Padang - Uang tebusan dalam program pengampunan pajak (tax amnesty) tahap awal atau yang berakhir pada 30 September 2016 di Kantor Wilayah (kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Barat-Jambi telah melampaui target. Kementerian Keuangan menargetkan Kanwil DJP Sumatera Barat-Jambi bisa memperoleh uang tebusan Rp 200 miliar.
Kepala Bidang Penyuluhan Pelayanan dan Humas Kanwil DJP Sumatera Barat-Jambi Sri Suratno menjelaskan, target uang tebusan untuk program tax amnesty tahap I telah terlampaui pada pekan ketiga September ini.
"Target Rp 200 miliar, saat ini sudah Rp 230 miliar. Dari segi jumlah peserta (wajib pajak) juga sudah melebihi target," kata Suratno, Senin (26/09/2016).
Pada tahap pertama ini, peserta ditargetkan mencapai 1.000 wajib pajak (WP). Saat ini, sebanyak 1.800 WP tercatat sudah mengikuti program tax amnesty.
Baca Juga
Advertisement
Ia memprediksi, antrian panjang akan terjadi di kantor-kantor pelayanan pajak (KPP) pada pekan terakhir. "Pelayanan dibuka setiap hari, sampai jam 12 malam," katanya.
Dua keluarga WP besar yang menjadi target program ini sudah mendaftar dalam program ini. Pihaknya berharap, lima WP besar dan sejumlah pejabat daerah ambil bagian dalam program tax amnesty. DJP Sumatera Barat-Jambi menargetkan, 6.000 WP ikut program ini hingga batas akhir Maret 2017.
Pihaknya berjanji mempermudah prosedur program tax amnesty dan tidak ada rencana untuk memperpanjang program tahap satu yang berakhir 30 September.
Untuk diketahui, secara keseluruhan, pengungkapan harta atau deklarasi harta dan repatriasi harta dalam program tax amnesty sudah tembus Rp 1.776 triliun. Uang tebusan yang diterima negara mencapai Rp 53,6 triliun.
Mengutip dashboard amnesti pajak pada laman pajak.go.oid, Senin (26/9/2016), total pengungkapan harta dan juga repatriasi terhitung pada pukul 10.00 WIB mencapai Rp 1.776,05 triliun.
Dari total deklarasi dan repatriasi tersebut, deklarasi harta bersih dalam negeri sebanyak Rp 1.203,08 triliun. Selain itu, deklarasi harta bersih luar negeri mencapai Rp 480,35 triliun. Sedangkan deklarasi harta bersih repatriasi tercatat Rp 92,62 triliun.
Sedangkan untuk uang tebusan yang telah diterima Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dalam program ini telah mencapai Rp 42,34 triliun.
Total tebusan itu antara lain tebusan orang pribadi non usaha menengah dan kecil (Tebusan OP Non UMKM) sebesar Rp 37,05 triliun. Selain itu, tebusa OP UMKM sebesar Rp 1,43 triliun. Sedangkan tebusan badan non UMKM sebesar Rp 3,79 triliun dan tebusan badan UMKM sebesar Rp 51,31 miliar. (Erinaldi/Gdn)