Massa Pendukung Raja Gowa Bakar Kantor DPRD

Mereka menuntut pembatalan Peraturan Daerah (Perda) Pembentukan Lembaga Adat Gowa (LAG) yang kemudian berbuntut pembakaran kantor DPRD Gowa.

oleh Eka Hakim diperbarui 26 Sep 2016, 15:00 WIB
DPRD Gowa dibakar

Liputan6.com, Makassar - Demonstrasi yang dilakukan sekelompok masyarakat di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, berujung rusuh, Senin (26/9/2016). Mereka menuntut pembatalan Peraturan Daerah (Perda) Pembentukan Lembaga Adat Gowa (LAG).

Tak hanya merusak beberapa peralatan kantor, masyarakat yang mengatasnamakan pendukung Raja Gowa ke-37 itu marah karena tak ada seorang pun anggota Dewan yang menerima aspirasi mereka.

"Aksi rusuh berlangsung cepat sekali. Massa langsung berhamburan dan tiba-tiba kantor sudah terbakar," kata beberapa warga sekitar kantor DPRD Gowa saat ditemui di lokasi kejadian, Senin (26/9/2016).

Massa yang terdiri dari beberapa kecamatan di Kabupaten Gowa itu melakukan unjuk rasa agar perda inisiatif Bupati Gowa Adnan Ichsan Purichta Yasin Limpo terkait pembentukan Lembaga Adat Gowa segera dibatalkan.

"Tapi itu tadi, mereka merasa tak dilayani penyampaian aspirasinya, sehingga terjadi keributan. Dan hingga saat ini massa masih melakukan unjuk rasa di depan kantor DPRD Gowa Jalan Baso Daeng Bunga Kabupaten Gowa," ujarnya.

Usai berdemo di kantor DPRD Gowa, massa pendemo kembali hendak bergeser ke kantor Bupati Gowa, tetapi dihalangi ratusan personel gabungan TNI-Polri yang bersenjata lengkap yang sejak awal bersiaga di dekat kantor Bupati Gowa.

Massa juga sempat terlibat dalam bentrok dengan beberapa PNS dalam lingkup Pemkab Gowa saat hendak merapat ke kantor Bupati Gowa.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya