Ini Keuntungan Bila RI Punya Holding BUMN

Kementerian BUMN perlu membenahi beberapa sektor yang belum siap terkait holding BUMN.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 26 Sep 2016, 14:36 WIB
Menko Perekonomian Darmin Nasution memberi keterangan usai Rapat Terbatas di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Rabu (16/9). Presiden Jokowi meminta seluruh kementerian membuat terobosan untuk memudahkan investasi di Indonesia. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menyatakan pemerintah perlu mengkaji lebih dalam desain terkait rencana pembentukan perusahaan induk (holding) Badan Usaha Milik Negara.

Menurut dia, Kementerian BUMN perlu membenahi beberapa sektor yang belum siap. "Kementerian BUMN perlu mengevaluasi sektor mana yang paling siap. Yang paling siap holding BUMN Migas,” kata Darmin di kantornya, Jakarta, Senin (26/9/2016).

Dalam proses pembentukan holding BUMN yang direncanakan, ada 6 sektor yang akan dibentuk, yakni holding BUMN Migas, BUMN Pertambangan, BUMN Tol, BUMN Perumahan, BUMN Keuangan, dan BUMN Pangan. Dari usulan 6 holding, BUMN migas menjadi yang pertama mendapat persetujuan Presiden.

"Dari 6 sektor yang diusulkan, holding BUMN di sektor pangan yang dinilai paling lemah. Paling belum siap padahal itu perlu sekali,” tegas Darmin.

Demi mempercepat realisasi pembentukan holding BUMN, pemerintah akan merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 Tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas.

Revisi PP tersebut nantinya akan menjadi referensi hukum untuk Peraturan Pemerintah lainnya di masing-masing sektor holding BUMN. “Mengenai PP Nomor 44 Tahun 2005, kita akan selesaikan dalam sepuluh hari ini,” ujar Darmin.

Sementara itu, Menteri BUMN Rini Soemarno menegaskan, pembentukan holding tidak hanya menguntungkan perusahaan holding, tetapi juga memberikan keuntungan bagi BUMN yang tergabung dalam holding tersebut.

“Kita melihat banyak perusahaan BUMN kekurangan modal. Diharapkan holding ini bisa meminjam dan dengan pembayaran bunga melalui operasionalnya,” kata Rini.

Rini menuturkan, ada 6 manfaat pembentukan holding BUMN. Pertama, kemandirian keuangan tanpa penambahan PMN. Kedua, membuka lapangan kerja baru.

"Ketiga, mendorong ketahanan pangan. Keempat, mempercepat penyediaan perumahan rakyat. Kelima, dividen dan pajak pemerintah meningkat dan keenam, infrastruktur efisien dan terintegrasi," jelasnya.

Sebelumnya, dalam Rapat Terbatas di istana Kepresidenan 29 Februari 2016, Presiden Jokowi telah memutuskan untuk membentuk holding BUMN sektoral. Menurut Presiden, holding sektoral diperlukan agar BUMN menjadi lebih besar, kuat, dan lincah. Presiden juga menyatakan BUMN harus bisa berperan menjadi agen pembangunan.(Fik/Nrm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya