Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menghadirkan dua saksi ahli dalam sidang judicial review Undang-Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 mengenai cuti selama masa kampanye di Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka adalah pengamat hukum tata negara Refly Harun dan Harjono.
Dalam persidangan, Refly mengatakan, cuti selama masa kampanye dapat ditafsirkan mengurangi masa jabatan petahana.
Advertisement
"Mundur dan cuti tidak sama. Tapi cuti selama 3,5 bulan hakikatnya mengurangi masa jabatan sehingga dapat pula dianggap ketidakpastian hukum atas masa jabatan kepala daerah selama 5 tahun," kata Refly di Gedung MK, Jakarta, Senin (26/9/2016).
Refly menilai cuti petahana dapat merugikan, tidak hanya untuk Ahok, tapi juga warga Jakarta yang berhak atas pelayanan petahana. "Tentu saja memotong masa jabatan 3,5 bulan juga merugikan warga yang seharusnya mendapat pelayanan dari petahana tersebut sesuai mandat yang diberikan kepadanya," jelas Refly.
Refly mengaku tidak setuju dengan aturan yang menyebut kekosongan posisi setelah petahana cuti dapat diganti oleh pelaksana tugas (plt). "Karena mereka bukan orang yang menerima mandat langsung dari rakyat," kata Refly.
Dia pun menepis kemungkinan peluang penyalahgunaan jabatan yang dilakukan petahana jika tidak mengambil cuti.
"Siapapun petahana yang menyalahgunakan jabatan seharusnya mendapatkan sanksi setimpal. Bahkan jika perlu harus didiskualifikasi," ujar Refly.
Oleh karena itu, kata Refly, seharusnya cuti petahana hanya pada saat berkampanye saja, bukan selama 3,5 bulan masa kampanye.
Usai persidangan, Ahok mengaku puas dengan keterangan dua saksi ahli yang dia hadirkan.
"Saya puas dengan keterangan saksi ahli. Bagus," ucap Ahok.