Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta tengah merumuskan aturan teknis mengenai kampanye pemilihan gubernur dan wakil gubernur. Termasuk kampanye di media sosial.
"Memang perlu pengaturan khusus yang media sosial itu," kata Ketua KPU DKI Jakarta, Sumarno di Jakarta seperti dikutip Antara, Senin (26/9/2016).
Advertisement
Sumarno menjelaskan, aturan kampanye di media sosial seharusnya sesuai dengan norma seperti tidak boleh mengkampanyekan isu suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Kemudian tidak boleh berisi hasutan, fitnah maupun kampanye hitam.
Selain itu tim kampanye calon gubernur dan wakil gubernur harus mendaftar dan mengikuti ketentuan KPU selama berkampanye.
"Yang repot itu tim-tim yang tidak resmi, mereka menamakan diri sebagai Tim A, Tim si B, tapi sesungguhnya mereka secara resmi tidak didaftarkan di KPU," tandas Sumarno.
Pilkada DKI 2017 diikuti oleh 3 pasang calon. Mereka adalah pasangan petahana Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok-Djarot Saiful Hidayat, Anies Baswedan-Sandiaga Uno, dan Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni.