Mantan Anggota Komisi V DPR F-PDIP Damayanti Wisnu Putranti menangis sambil memeluk erat putrinya, usai sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (26/9). Damayanti dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Damayanti Wisnu Putranti bersiap menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (26/9). Damayanti divonis penjara 4 tahun dan 6 bulan serta denda sebesar Rp 500 juta dengan subsider 3 bulan kurungan. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Mantan Anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti mendengarkan pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (26/9). Damayanti dinyatakan bersalah menerima suap proyek pelebaran di Maluku, senilai Rp 8,1 miliar. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Mantan Anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti seusai sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (26/9). Damayanti dinyatakan bersalah menerima suap proyek pelebaran di Maluku, senilai Rp 8,1 miliar. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Damayanti Wisnu Putranti seusai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (26/9). Damayanti divonis penjara 4 tahun dan 6 bulan serta denda sebesar Rp 500 juta dengan subsider 3 bulan kurungan. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Mantan Anggota Komisi V DPR F-PDIP Damayanti Wisnu Putranti menangis sambil memeluk erat putrinya, usai sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (26/9). Damayanti dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Mantan Anggota Komisi V DPR F-PDIP Damayanti Wisnu Putranti berjalan meninggalkan ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (26/9). Damayanti dijatuhi hukuman penjara 4 tahun dan 6 bulan oleh Majelis Hakim. (Liputan6.com/Helmi Afandi)