Liputan6.com, Jakarta - Dugaan bahwa raksasa internet Google menunggak bayar pajak di Indonesia menyulut perbincangan publik.
Perusahaan asal Amerika Serikat itu diduga tak membayar pajak dengan nilai triliunan rupiah di Indonesia. Lantas, akankah Google diusir dari Indonesia karena diduga mangkir bayar pajak?
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara mengatakan, dalam kontes pembayaran pajak, pihaknya harus berbicara dengan stakeholder lain, seperti Kementerian Keuangan dan Otoritas Perpajakan Indonesia.
"Dalam konteks pajak, saya harus bicara dengan teman-teman pajak, tidak bisa sendiri," kata pria yang akrab disapa Chief RA itu saat ditemui Tekno Liputan6.com di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (26/9/2016)
Baca Juga
Advertisement
Mantan Wakil Dirut PT PLN ini mengatakan, pihaknya sudah mengeluarkan surat edaran mengenai layanan over the top (OTT) internasional di Indonesia.
"Peraturan menterinya belum saya keluarkan karena harus sejalan dengan Kemenkeu dan Otoritas Pajak untuk masalah pajak ini. Sebab, peraturan menteri mewakili pemerintah," ucapnya.
Rudiantara memaparkan, peraturan pemerintah mengenai OTT internasional harus applicable (dapat diaplikasikan) sekaligus enforceable (bersifat mengatur).
"Kalau aturan nggak applicable buat apa? Kalau bisa diaplikasikan tetapi tidak mengatur (enforceable) juga tidak bisa. Karenanya, harus memenuhi keduanya. Mudah-mudahan dalam waktu dekat," tutur pria yang juga merupakan Ketua Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Padjajaran ini.
Menurutnya, ada beberapa aspek penting dalam permasalahan OTT internasional di Indonesia, seperti Google. Salah satunya adalah masalah customer service (CS) yang harus ada di Indonesia untuk memudahkan konsumen.
"Misalnya saat OTT tersebut melakukan kerja sama dengan operator telekomunikasi Indonesia, itu bisa memenuhi satu aspek. Contohnya diwakili oleh satu operator, seperti yang berjalan antara Spotify dan Indosat. Indosat mewakili kepentingan CS itu," ujar Rudiantara.
Aspek lain adalah perlindungan data konsumen di Indonesia. "Untuk menggunakan layanan, kita kan kasih data pribadi, nah dalam contoh Spotify, itu tanggung jawab Indosat karena merupakan perwakilan," ujarnya.
Aspek ketiga adalah adanya kesejajaran atau level playing field antara OTT lokal dan internasional, baik dari segi hak dan kewajiban. Misalnya saja pembayaran pajak.|
"Kalau seperti Spotify, pajaknya sudah dibayar lewat Indosat, ya sudah. Sedangkan Google? Belum ada kerja sama, kalau Google mau kerja sama (diwakili) operator silahkan, atau mau punya presensi sendiri juga boleh," tutup Rudiantara.
(Tin/Isk)