Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung telah melakukan eksekusi mati jilid III terhadap empat terpidana mati. Namun melihat masih cukup banyaknya terpidana mati yang belum dieksekusi, anggota Komisi III DPR RI Ruhut Sitompul meminta Jaksa Agung menyegerakan eksekusi tahan selanjutnya.
Ruhut menyampaikan hal tersebut dalam rapat kerja antara Komisi III DPR dengan Jaksa Agung HM Prasetyo di Gedung DPR/MPR/DPD, Senayan, Jakarta Pusat. Rapat ini dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa.
Advertisement
"Pak Jaksa Agung, tolong eksekusi mati disegerakan. Ini juga pesan dari Presiden Jokowi. Setiap ketemu Pak Jokowi selalu tanya kapan? Biar dieksekusi mati semua," ungkap Ruhut di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Senin (26/9/2016).
Menurut dia, masyarakat juga menunggu pelaksanaan eksekusi mati tersebut. Hal ini terkait dengan jengahnya masyarakat, khususnya terhadap para bandar narkoba.
"Mas Prasetyo masih terus ditanya memang saya ikuti oleh bapak presiden, kapan? Masyarakat menghitung lho Pak. Ini ditanya oleh masyarakat Pak," ucap Ruhut.
Politikus Partai Demokrat itu pun mengatakan, Jaksa Agung tak perlu khawatir dengan persoalan HAM yang selama ini membayangi. Ruhut menilai eksekusi mati itu berhak dilakukan dal kondisi tertentu, apalagi Indonesia dalam pandangannya sedang darurat narkoba.
"Kejaksaan Agung, vonis mati itu sudah benar Pak. Kita bantu Pak Buwas (Kepala BNN Budi Waseso) berantas narkoba. Saya pengin lebih banyak lagi Pak karena biar jera, kalau tidak, kapan jeranya Pak? Saya tahu Pak Prasetyo ini hatinya selembut salju jadi mungkin agak ragu. Tapi saya tegas bilang, lakukan Pak. Masyarakat dukung," tutup Ruhut.