Peter Gontha Akan Urus Pengampunan Pajak dalam 3 Hari

Tax amnesty merupakan program yang positif karena dana tebusan bisa digunakan untuk pembangunan.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 26 Sep 2016, 20:46 WIB
Sebuah banner terpasang di depan pintu masuk kantor pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Minggu (25/9). Mendekati hari akhir periode pertama, Kantor Pajak membuka pendaftaran pada akhir pekan khusus melayani calon peserta tax amnesty. (Liputan6.com/Fery Pradolo)

Liputan6.com, Jakarta Mantan pengusaha Peter Gontha akan memproses tax amnesty atau pengampunan pajak dalam waktu tiga hari. Hari ini, Peter mengunjungi Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mencari informasi tentang tax amnesty.

Peter sendiri saat ini menjadi Duta Besar Indonesia untuk Polandia. Dia bilang sengaja ke Indonesia hanya untuk ikut tax amnesty.

"Sesudah mendengar keterangan, saya ingin selesaikan dalam 3 hari sebelum 30 September supaya bayar murah," kata dia di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta, Senin (26/9/2016).

Dia mengatakan, tax amnesty merupakan program yang positif. Pasalnya, dana tebusan dari tax amnesty bisa digunakan untuk pembangunan.

"Menurut hemat saya baru sekarang baru berpikir ini dan harusnya 10 tahun lalu supaya menjadi jelas. Tapi segala sesuatu tak pernah terlambat, mungkin pintu gerbang buat kita untuk kebaikan di masa depan. Tentunya menjadi wajib pajak yang baik bukan untuk kita, untuk negara, anak cucu kita," jelas dia.

Dia pun meminta langkahnya berpaertisipasi dalam program tax amnesty  diikuti oleh pengusaha lain. Sehingga, mereka juga turut berkontribusi pada pembangunan negara.

"Sekarang saya mengimbau pengusaha besar dan orang yang ada di luar negeri kiranya mencoba melihat masa depan yang lebih baik," tandas dia. (Amd/Gdn)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya