Liputan6.com, Jakarta - Suara Jessica Kumala Wongso bergetar, ia membantah keterangan saksi yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum. Ia merasa difitnah dan ditikam atasannya.
"Sembilan puluh persen keterangan yang dibacakan itu bohong besar. Yang mulia bisa melihat di handphone saya, dia (Christi) yang mencium Dev, bukan saya," ucap Jessica Wongso dengan suara berat yang agak keras di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (27/9/2016) dini hari.
Advertisement
Jessica langsung membantah keterangan saksi yang dibacakan oleh JPU. Saksi itu ialah atasan Jessica Kumala Wongso semasa bekerja di Australia, Christi namanya. Jaksa berkilah, jarak yang jauh membuat Christi tak bisa dihadirkan. Kesaksiannya pun hanya tertulis dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik penyidik polisi yang bertandang ke Australia awal tahun 2016.
"Dia juga berbohong soal laporan polisi, yang mulia," kata Jessica.
Namun, pembelaan Jessica tak bisa sepenuhnya. Lantaran Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Pusat Kisworo lebih dulu mengetuk palunya dan menyebutkan jika keterangan Jessica bisa disampaikan pada sidang selanjutnya.
"Untuk mendengarkan keterangan terdakwa, sidang ditunda hingga Rabu, 28 September 2016, pukul 09.00 WIB. Diperintahkan pada jaksa untuk menghadirkan terdakwa di hari itu," ujar Kisworo pada pukul 01.15 WIB, Selasa (27/9/2016).
Sidang ke-25 ini menjadi kesempatan terakhir, bagi kedua kubu. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan kuasa hukum tak lagi punya kesempatan buat menghadirkan saksi-saksi ahli mereka. Episode "sidang kopi sianida" mulai memasuki babak akhirnya.
Dalam sidang sejak Senin hingga Selasa dini hari itu menghadirkan dua saksi dari pihak penasihat hukum dan dua dari pihak jaksa penuntut umum. Namun satu saksi dari JPU hanya dibacakan saja keterangannya.
Saksi yang dihadirkan penasihat hukum yakni saksi ahli pidana dari UII Yogyakarta, Dr Mudzakir dan seorang wanita paruh baya yang pernah alami kejang-kejang usai minum kopi saat tengah hamil.
Sementara itu, saksi yang dihadirkan jaksa adalah polisi dari Kepolisian New South Wales, John Torres dan sebuah keterangan tertulis dari atasan Jessica Wongso yang bernama Christi.