Jessica Wongso Bakal Diperiksa sebagai Terdakwa Besok

Sidang ke-25 yang digelar pada Senin 26 September berlangsung hingga Selasa dini hari dengan pemeriksaan beberapa ahli dan saksi.

oleh Liputan6 diperbarui 27 Sep 2016, 09:17 WIB
Jessica Kumala Wongso tampil beda saat mengikuti persidangan ke 25 di PN Jakpus, Senin (26/9). Jessica mengenakan kacamata saat sidang menghadirkan ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia, Mudzakkir. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta Jessica Kumala Wongso akan diperiksa sebagai terdakwa pada Rabu, 28 September 2016. Dia didakwa dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin.

"Sidang hari ini dicukupkan sampai di sini. Sidang selanjutnya pada Rabu, 28 September pukul 09.00 dengan agenda pemeriksaan terdakwa," kata ketua majelis hakim Kisworo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (27/9/2016) dinihari.

Seperti dilansir dari Antara, sidang ke-25 yang digelar pada Senin, 26 September berlangsung hingga Selasa dinihari dengan pemeriksaan beberapa ahli dan saksi.

Saksi pertama dihadirkan oleh tim kuasa hukum Jessica, yaitu ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Mudzakkir. Selanjutnya, jaksa penuntut umum menghadirkan polisi dari Kepolisian New South Wales, Australia, John Jesus Torres.

Tim kuasa hukum Jessica juga sempat menghadirkan Renata Sihombing, seorang ibu rumah tangga yang pernah pingsan setelah minum kopi pada Mei 1992.

Setelah itu, jaksa penuntut umum juga membacakan berita acara pemeriksaan Christie yang merupakan rekan kerja Jessica di Australia.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya