Liputan6.com, Jakarta Jessica Kumala Wongso akan diperiksa sebagai terdakwa pada Rabu, 28 September 2016. Dia didakwa dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin.
"Sidang hari ini dicukupkan sampai di sini. Sidang selanjutnya pada Rabu, 28 September pukul 09.00 dengan agenda pemeriksaan terdakwa," kata ketua majelis hakim Kisworo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (27/9/2016) dinihari.
Advertisement
Seperti dilansir dari Antara, sidang ke-25 yang digelar pada Senin, 26 September berlangsung hingga Selasa dinihari dengan pemeriksaan beberapa ahli dan saksi.
Saksi pertama dihadirkan oleh tim kuasa hukum Jessica, yaitu ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Mudzakkir. Selanjutnya, jaksa penuntut umum menghadirkan polisi dari Kepolisian New South Wales, Australia, John Jesus Torres.
Tim kuasa hukum Jessica juga sempat menghadirkan Renata Sihombing, seorang ibu rumah tangga yang pernah pingsan setelah minum kopi pada Mei 1992.
Setelah itu, jaksa penuntut umum juga membacakan berita acara pemeriksaan Christie yang merupakan rekan kerja Jessica di Australia.