Mantan Menteri SBY Minta Jokowi Pilih Arcandra Jadi Menteri ESDM

Kemampuan Arcandra Tahar dalam bidang teknis strategi sangat dibutuhkan.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 27 Sep 2016, 09:22 WIB
Arcandra Tahar menjadi Menteri ESDM menggantikan Sudirman Said (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Arcandra Tahar saat ini telah kembali menjadi warga negara Indonesia. Isu dirinya diangkat kembali menjadi Menteri ESDM pun kembali menguat. Hingga saat ini, jabatan menteri kementerian strategis itu masih kosong.

Terkait hal tersebut, mantan Menteri Perindustrian era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono, Fahmi Idris, berharap Presiden Jokowi kembali memilih Arcandra sebagai Menteri ESDM.

"Pengelolaan sumber daya energi kita itu membutuhkan pemikiran yang sangat strategis. Bagaimana pun krisis energi akan kita hadapi. Krisis energi ini bisa menekankan kehidupan. Tahap ini tidak saja membutuhkan teknis ekonomi, tapi membutuhkan pikiran teknis strategis jangka panjang," ucap Fahmi kepada Liputan6.com, Selasa (27/9/2016).

Menurut dia, Menteri ESDM sebelumnya, Sudirman Said, telah menjalankan tugasnya dengan lebih menekankan pada teknis ekonomi. Karena itu, saat ini dibutuhkan orang yang mempunyai teknis strategi.

"Saudara Arcandra mempunyai kemampuan itu. Karenanya, mengangkatnya ke posisi semula (Menteri ESDM), tepat sekali," kata politikus senior Golkar itu.

Dengan teknis strategi yang dimiliki Arcandra, kata Fahmi, masalah krisis energi bisa diantisipasi jauh-jauh hari. Apalagi kini dunia menghadapi ketidakpastian harga minyak dan cadangan minyak.

"Misalnya, lifting minyak kita 800 ribu. Kebutuhan kita sehari 1,8 juta. Kita hadapi defisit. Jadi pertanyaannya, mampukah kita menata untuk jangka panjang? Karenanya dibutuhkan teknis strategi itu," kata Fahmi.

Sementara itu, mantan Hakim Mahkamah Konstitusi, Harjono, mengatakan penggunaan dasar hukum Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly untuk mengembalikan status WNI Arcandra sudah tepat.

Menurut ahli hukum tata negara itu, falsafahnya bisa dilihat dari proklamasi dan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Di mana negara wajib melindungi setiap bangsa Indonesia.

"Dalam Pasal 26 UUD 1945, juga jelas terkait warga negara. Di mana, disebutkan orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara," kata Harjono.

Selain itu, masih kata dia, jika dilihat dari sisi ius sanguinis atau asas keturunan yang diatur dalam Pasal 58 UU Perkawinan, sudah jelas diatur siapa yang bisa menjadi warga negara Indonesia.

Dengan hal ini, negara Indonesia, kata dia, tak akan membiarkan seseorang stateless. Apalagi, lanjut Harjono, di diri Arcandra mengalir darah Indonesia.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya