Liputan6.com, Jakarta Upaya pengawasan administrasi maupun fisik yang dilakukan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membuahkan hasil.
Jumlah pabrik rokok menunjukkan penurunan signifikan dari tahun ke tahun, terutama pabrik rokok yang tidak patuh terhadap aturan termasuk membayar kewajibannya kepada negara.
Direktur Jenderal Bea Cukai Kemenkeu Heru Pambudi mengungkapkan, jumlah pabrik rokok sebanyak 4.669 pada 2007 menjadi tinggal 754 pabrik pada 2016. Artinya, jumlah pabrik rokok berkurang 3.915 pabrik selama hampir 10 tahun.
Baca Juga
Advertisement
"Pabrik rokok yang tidak patuh kita tutup, sekarang hanya ada 754 pabrik,” ujar Heru dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (27/9/2016).
Penurunan jumlah pabrik rokok, kata Heru, disebabkan pengawasan ketat oleh DJBC. "Kami cukup ketat memberikan izin pendirian pabrik rokok dan banyak melakukan penutupan pabrik-pabrik yang tidak patuh," tegas dia.
Heru menambahkan, upaya penertiban tersebut akan terus dilakukan DJBC dalam rangka meningkatkan kepatuhan dan menekan peredaran rokok ilegal. Hal ini sejalan dengan salah satu tujuan pengenaan cukai, yaitu pengawasan peredaran rokok.
Bea Cukai berkomitmen untuk selalu mengawasi pabrik rokok dan peredaran hasil produksinya, berkoordinasi dengan instansi penegak hukum dan mengharapkan peran aktif dari seluruh elemen masyarakat.
Pada kesempatan terpisah, Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Kretek Indonesia (Gappri), Ismanu, menyatakan bahwa pengawasan DJBC sudah berlangsung cukup baik.
“GAPPRI siap mendukung upaya-upaya yang dilakukan oleh pemerintah dalam pembinaan industri hasil tembakau,” ucap Ismanu.(Fik/Nrm)