Isi Perjanjian Politik Gerindra dan Anies Baswedan

Gerindra rela memberikan posisi calon gubernur pada Anies yang semestinya diberikan pada kadernya sendiri, Sandiaga Uno.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 27 Sep 2016, 15:37 WIB
Pasangan Cagub dan Cawagub DKI, Anies Baswedan dan Sandiaga Uno berjalan menuju laboratorium Gedung BNN, Jakarta, Minggu (25/9). Anies-Sandiaga akan mengikuti tes narkotika sebagai salah satu syarat maju di Pilgub DKI 2017. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Partai Gerindra dan PKS memutuskan untuk mengusung Anies Baswedan dan Sandiaga Uno di Pilkada DKI Jakarta. Bahkan Gerindra rela memberikan posisi calon gubernur pada Anies yang semestinya diberikan pada kadernya sendiri, Sandiaga Uno.

Rupanya, ada kontrak politik antara Partai Gerindra dan Anies Baswedan.

"Sebenarnya bukan kontrak politik, tapi lebih tepat disebut perjanjian politik. Di mana isinya jika terpilih menjadi Gubernur DKI, harus menyelesaikan pekerjaannya untuk kesejahteraan masyarakat," ucap Ketua DPD Gerindra DKI Mohamad Taufik kepada Liputan6.com, Selasa (27/9/2016).

Meski demikian, Taufik menampik isi perjanjian itu melarang Anies maju sebagai calon presiden pada Pemilu 2019. Sebab, pada saat pemilu Anies belum menyelesaikan pekerjaannya sebagai Gubernur DKI, jika terpilih.

"Enggak ada itu. Kita enggak pernah seperti itu," tandas Taufik.

Taufik juga menampik ada pemberian mahar kepada Gerindra atau PKS dari Anies Baswedan maupun Sandiaga Uno.

"Enggak ada mahar-maharan. Emang Anies punya uang? Itu bukan kebiasaan kita. Kita hanya minta, jika jadi gubernur harus sejahterakan rakyat DKI. Itu saja," tutur Taufik.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya