Liputan6.com, Jakarta Kasus pembajakan film Warkop DKI Reborn akhirnya bisa diungkap dalam kurun waktu satu Minggu. Polisi berhasil menangkap pelaku pembajakan dan mengungkap motifnya.
Advertisement
"Dengan adanya laporan dari kuasa hukum Warkop DKI Reborn ke Reskrimsus Polda Metro Jaya. Setelah itu Kami melakukan penyelidikan dan pelaku tertangkap tadi malam," ujar Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Kombes Mohammad Fadil Imran di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa 27/9/2016)
Fadil menjelaskan pelaku perekaman secara ilegal itu melakukan aktifitas kegiatannya di sebuah bioskop di kawasan Ambarukmo Plaza.
"Tersangka merupakan seorang wanita 31 tahun dengan inisial P. Perbuatan pelaku saat itu adalah merekam langsung di bioskop ketika menonton di Ambarukmo plaza. Dia upload di aplikasi Bigo. Pelaku merekam selama film berlangsung dari awal sampai akhir, menggunakan smartphone, merk Oppo," kata Fadil.
Lalu apa yang menjadi alasan pelaku melakukan perekamanan secara ilegal? "Sampai saat ini masih kami dalami. Karena menurut pengakuan tersangka dia hanya iseng. Dia tidak mengetahui bahwa ini salah. Namun kami masih mendalami apakah pelaku mendapatkan keuntungan secara ekonomi atau keuntungan lain," kata Fadil.
Tersangka sendiri dijerat dengan pasa pelanggaran Hak Cipta Undang Undang ITE
"Ancaman hukuman 10 tahun, dan denda Rp 4 miliar. Pelaku tidak kami tahan dengan pertimbangan pelaku sudah minta maaf, kooperatif, dan tidak akan menghilangkan barang bukti," pungkas Fadil.
Sementara itu kuasa hukum Falcon Pictures, Lidya Wongsonegoro menyambut baik kinerja pihak Kepolisian.
"Falcon ingin mengedukasi, tolong hargai karya anak bangsa. Karena insan perfilman nasional mulai tumbuh jadi tolong jangan melakukan hal ini lagi. Ke depannya kami tim asosiasi film bekerja sama dengan Polri untuk mengantisipasi hal ini. Jadi tolong jangan dilakukan lagi, karena ancamannya berat," ujar Lidya.