Liputan6.com, Jakarta Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati menyatakan tarif uang tebusan program pengampunan pajak (tax amnesty) di Indonesia sangat rendah. Kenaikannya di periode II tidak akan signifikan, dari 2 persen menjadi 3 persen untuk deklarasi dalam negeri dan repatriasi mulai Oktober-Desember 2016. Sementara untuk deklarasi luar negeri dikenai 6 persen dari sebelumnya dipatok 4 persen.
"Kami mau bilang, periode I dengan tarif tebusan 2 persen cuma sampai Jumat ini (30/9/2016). Tapi Wajib Pajak masih diberi kesempatan menyampaikan tiga kali Surat Pernyataan Harta (SPH) menurut Undang-undang Tax Amnesty," tegas Sri Mulyani di Kantor Pusat DJP, Selasa (27/9/2016).
Advertisement
Semua pengusaha seolah tak ingin ketinggalan di periode I tax amnesty untuk mendapatkan tarif tebusan termurah 2 persen karena menghindari pungutan tarif yang lebih besar 3 persen dan 6 persen di periode Oktober-Desember ini.
"Misalnya pengusaha di Kadin menganggap kenaikan tarif tebusan di periode II, berasa dunia akan runtuh. Padahal naiknya cuma dari 2 persen ke 3 persen, tidak naik sampai 200 persen," jelas Sri Mulyani.
Lebih jauh dikatakan Sri Mulyani, tarif tebusan 2, 3, dan 5 persen untuk deklarasi di dalam negeri dan repatriasi merupakan tarif tebusan yang sangat rendah hasil kesepakatan antara pemerintah dan DPR.
"Ini sangat langka, karena biasanya tarif tebusan tax amnesty sama atau turun sedikit, bahkan cuma hapus sanksi administrasi saja," ucapnya.
Bagi Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini, yang paling berharga dari tax amnesty adalah data basis pajak. Deklarasi ekonomi yang semua tidak terekam menjadi terlacak sehingga membuat ekonomi Indonesia lebih formal, dan menciptakan pondasi ekonomi lebih kuat.
"Deklarasi merupakan aset besar dan sumber yang baik buat ekonomi kita. Bukan saya mau ngejar-ngejar tapi perekaman jadi lebih akurat supaya pengusaha bisa estimasi rencana ekspansi dan pemerintah bisa membuat kebijakan yang tepat," jelas Sri Mulyani.
Ia berharap, repatriasi dana dari tax amnesty lebih moncer lewat aturan-aturan pelaksana yang sudah direvisi. "Sebagian pengusaha bilang sudah masukkan dananya atau kegiatan usaha pakai nominee atau nama orang lain. Langkah Kadin ini diharapkan dapat menjadi tradisi baru kepatuhan pajak yang diperbaiki dari sisi penegakan, profesional, dan berintegritas," tambah Sri Mulyani.