Liputan6.com, Jakarta Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyatakan masih mencari formula terbaik terkait revisi Undang-Undang No 99 Tahun 2012 yang mengatur remisi koruptor dan terpidana narkoba.
Yasonna mengatakan, permasalahan utama saat ini adalah lemahnya hukuman yang dijatuhkan hakim di pengadilan. Padahal, hakim memiliki kuasa penuh menjatuhkan hukum seberat-beratnya.
"Kalau hakim mau cabut, misalnya hak politiknya, ya silakan. Hanya memang kalau cabut hak remisi akan langgar UU No 12 Tahun 2015. Tapi kita cari formulasilah. Konsep middle ground sudah disepakati, sudah dirancang. Nanti akan dibahas lagi. Satu putaran lagi dalam semingu dua minggu ini," kata Yasonna di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (27/9/2016).
Dia yakin revisi aturan ini tidak akan jauh dari keinginan Presiden Jokowi yang sangat hati-hati soal ini.
Yasonna memastikan revisi UU ini akan mengarah pada pengetatan remisi bagi koruptor dan gembong narkoba. Tentu akan ada aturan khusus untuk kedua terpidana ini. Tinggal tergantung pengadilan menjatuhkan hukuman bagi para terdakwa nantinya.
Advertisement