Komisi III Dukung Sikap Tegas Kejagung Eksekusi Pidana Mati

Anggota Komisi III Arsul Sani mendukung dan mengapresiasi ketegasan Kejaksaan Agung tentang pelaksanaan perkara pidana mati.

oleh Liputan6 diperbarui 27 Sep 2016, 20:56 WIB
Anggota Komisi III Arsul Sani mendukung dan mengapresiasi ketegasan Kejaksaan Agung tentang pelaksanaan perkara pidana mati.

Liputan6.com, Jakarta Anggota Komisi III Arsul Sani mendukung dan mengapresiasi ketegasan Kejaksaan Agung, selaku eksekutor dalam pelaksanaan perkara pidana mati yang sudah memiliki keputusan tetap. 

“Setiap akan dilaksanakan eksekusi hukuman mati, selalu menarik perhatian dari berbagai kalangan. Baik dari kalangan dalam negeri maupun kalangan dunia internasional. Yang menjadi pertanyaan adalah mengapa eksekusi hukuman mati itu harus selalu dilakukan bersama-sama atau beramai-ramai, dan dipusatkan disatu tempat yakni di Nusakambangan, padahal terpidana matinya tidak semua ada disana,” ujar Arsul Sani saat rapat kerja dengan Jaksa Agung di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/09).

Hal ini menimbulkan kesan terjadi festivalisasi, lanjutnya, yang membuat perhatian dalam bentuk kecaman atau permintaan penundaan eksekusi itu semakin besar.

RAPBN 2016 memberikan anggaran pelaksanaan eksekusi mati untuk sekitar 12 atau 14 orang, namun terakhir yang baru dilaksanakan hanya terhadap 4 orang saja. Tentu hal ini juga menimbulkan persoalan tersendiri, paling tidak dari sisi anggaran.

“Bila ingin dilaksanakan lagi secara rombongan, apakah anggarannya sudah cukup atau mungkin juga terjadi moratorium hukuman mati, karena anggarannya dipotong?,” tanya Arsul.

Selain itu ia juga mempertanyakan, dalam masalah penanganan perkara korupsi oleh Kejaksanaan agung apakah sudah terjadi efisiensi bila dikaitkan dengan penyelamatan keuangan negara.

“Kejaksaan Agung harus melakukan fungsi mitigasi, terhadap potensi benturan kepentingan dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya, yakni antara fungsi pencegahan dan fungsi penindakan,” pungkasnya.

(*)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya