Komisi VIII dan BPK Bahas Peningkatan Pelayanan Haji

Ketua Komisi VIII DPR RI, Ali Taher saat memimpin rapat kerja dengan BPK untuk membahas peningkatan pelayanan haji.

oleh Liputan6 diperbarui 27 Sep 2016, 22:26 WIB
Ketua Komisi VIII DPR RI, Ali Taher saat memimpin rapat kerja dengan BPK untuk membahas peningkatan pelayanan haji.

Liputan6.com, Jakarta Komisi VIII DPR RI berkonsultasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), membahas Hasil Audit Laporan Keuangan Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1436H/2015M. BPK memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WD) atas Akun Aset Tetap dan Akun Hutang BPIH Terikat.

Ketua Komisi VIII DPR RI, Ali Taher mengatakan bahwa temuan BPK ini akan ditindaklanjuti oleh Kementerian Agama. Hal ini sangat penting untuk penyederhanaan penyelenggaraan haji berikutnya.

“Usul saran dan rekomendasi dari BPK menjadi masukan bagi DPR dalam rangka upaya perbaikan penyelenggaraan haji pada musim berikutnya,” kata Ali Taher, usai rapat tersebut, di Gedung Nusantara II DPR, Jakarta Senin (26/9).

Menurut Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini, dari 9 temuan yang didapatkan dari hasil audit BPK, kemudian Komisi VIII meminta saran dan usulan pendapat terutama hal yang terkait menyangkut aset pengelolaan dan penyelenggaraan haji.

Misalnya ditemukan bahwa ada dana yang tersimpan di 17 Bank Penerima Setoran (BPS). BPS ini dari jamaah sebanyak 17 yang tersebar di beberapa bank. Yang paling penting yang diharapkan BPK meskipun sejumlah 17 bank, Komisi VIII minta untuk disederhanakan beberapa bank, tetapi BPK mengatakan sebaran di bank sesungguhnya tidak masalah.

“Sesungguhnya yang penting adalah rekonsiliasinya dan kecepatan pelaporan keuangan oleh kementerian Agama Dirjen PHU,” katanya.

Temuan lainnya adalah manfaat dana yang disimpan itu sebesar Rp.3,7 T, yang ternyata dana setoran awal oleh jamaah lebih sedikit dari jasa yang diperoleh.

“Ini mestinya bisa mengalokasi dana untuk meningkatkan pelayanan dan mempermudah mendapatkan fasilitas maksimal. Oleh karena itu kita ingin melihat simpanan Rp. 8,4 T jasanya Rp. 3,7 yang sebenarnya lebih dari cukup untuk meningkatkan kualitas pelayanan haji,” ungkap Ali Taher.

Patut diketahui bahwa LPH BPK atas Laporan Keuangan Penyelenggaraan Ibadah Jai 1436H/2015M adalah Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Menurut BPK masih terdapat Permasalahan yang menjadi dasar opini WDP.

Diantaranya Aset Tetap, yaitu Beberapa Permasalahan asset ditingkat Kanwil pada Kemenag Provinsi NTB, Jawa Timur, DKI Jakarta, Sumatera Barat, Jawa Tengah. Dalam hal informasi keberadaan dan lokasi tanah, gedung, peralatan dan mesin dan aset tetap sebesar Rp515,35 miliar yang belum didukung dengan rincian aset tetap yang memadai.

Selain itu, sebanyak 440 Satker pengelola Aset Tetap belum melakukan inventarisasi dan penyusutan aset tetap. Serta Aset tetap yang dikelola oleh Kantor Urusan Haji (KUH) di Jeddah belum disajikan dengan harga perolehan atau nilai wajar. Pada setiap awal tahun sebelum tahun 2015, atas aset tetap KUH yang dicatat dalam mata uang asing, dilakukan penyesuaian nilai dengan menggunakan kurs 31 Desember tahun sebelumnya.

Di sisi lain, utang BPIH Terikat, terdapat perbedaan antara data sistem komputerisasi Haji Terpadu dengan data rekening Bank Penerima Setoran (BPS) dan data investasi yang bersumber dari dana setoran awal calon jemaah haji sebesar setoran awal yang terdiri dari Rp179.290.783.736,50 untuk haji regular, dan Rp 677.766.380.065 untuk haji khusus, yang belum dapat dijelaskan. 

(*)

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya