Liputan6.com, Jakarta - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengerahkan 200 buruh untuk mengawal sidang judicial review Undang-undang (UU) Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty di Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari ini (28/9/2016). Di sidang ketiga kali ini, buruh menghadirkan dua saksi ahli yang akan memperkuat gugatan terhadap UU Tax Amnesty.
"Ini sidang ketiga gugatan UU Tax Amnesty ke MK. Kami terjunkan 100-200 buruh untuk mengawal sidang ini," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) KSPI, Muhammad Rusdi saat berbincang dengan Liputan6.com di depan Gedung MK, Jakarta, Rabu siang.
Baca Juga
Advertisement
Sidang yang akan digelar pukul 11.00 WIB ini, diakuinya, akan menghadirkan saksi ahli dari buruh, yakni Sasmita yang merupakan ahli perpajakan dan Salamudin Daeng adalah peneliti serta dosen di Universitas Bung Karno (UBK). Rencananya dari pemerintah, akan hadir Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi dan Sekjen Kemenkeu Hadiyanto.
"Saksi ahli ini akan membela kami, memperkuat gugatan kami menyampaikan apa kerugian UU Tax Amnesty bagi negara, buruh dan masyarakat karena UU ini dinilai melanggar konstitusi. Mereka juga menjelaskan UU ini cacat dalam hal substansi," terangnya.
Rusdi mengatakan, serikat pekerja menduga ada konspirasi antara pemerintah dan DPR yang melahirkan UU Tax Amnesty. Pasalnya pemerintah dituding mengampuni para pengemplang pajak, hal ini bertentangan dengan peta jalan Ditjen Pajak yang menyusun program penindakan di tahun ini.
"Pemerintah telalu cepat memutuskan UU Tax Amnesty, begitupula dengan DPR yang terlalu cepat merestui. Ada apa ini?. Padahal roadmap Ditjen Pajak tahun ini tahun penindakan, karena tahun lalu tahun penyuluhan," jelasnya.
UU Tax Amnesty, kata Rusdi, juga memberikan ketidakadilan kepada masyarakat yang sudah patuh membayar pajak, seperti buruh. "Giliran buruh yang patuh bayar pajak tidak diapresiasi malah diberikan upah murah. Sedangkan para pengemplang pajak dianggap pahlawan dengan diberikan pengampunan," pungkas dia. (Fik/Gdn)