Aturan Pelaksanaan Tapera Harus Lebih Sederhana

Tapera diperkirakan dapat menghimpun dana sebesar Rp 50 triliun hingga Rp 60 triliun dalam waktu lima tahun.

oleh Muhammad Rinaldi diperbarui 28 Sep 2016, 12:23 WIB
Sebuah maket perumahan di tampilkan di pameran properti di Jakarta, Kamis (8/9). Penurunan DP KPR rumah kedua dan ketiga juga turun masing-masing menjadi 20% dan 25%. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah saat ini sedang melakukan pembahasan terhadap Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dalam rangka implementasi Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Dari rencana tujuh RPP yang diamanahkan Undang-Undang (UU) Tapera, akan disederhakan menjadi dua RPP saja.

“Pembahasan dua RPP terkait pelaksanaan Tapera sedang dilakukan. Yang pertama adalah RPP mengenai Penyertaan Modal Negara, dan kedua menyederhanakan enam RPP menjadi satu RPP tentang Penyelenggaraan Tapera,” kata Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Maurin Sitorus yang ditulis Liputan6.com, Rabu (28/9/2016).

Dia menyatakan optimistis Tapera dapat diimplementasikan sebelum 24 Maret 2018. Keoptimisan ini mencerminkan bahwa Tapera sangat penting sekali dalam rangka menghimpun dana jangka panjang guna membantu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) agar dapat memiliki rumah.

Tapera diperkirakan dapat menghimpun dana sebesar Rp 50 triliun hingga Rp 60 triliun dalam waktu lima tahun.

“Sementara untuk jangka panjang, Tapera kami perkirakan mampu menghimpun dana sebesar Rp 1.000 triliun. Ini angka yang cukup besar untuk meningkat kapasitas pemenuhan rumah bagi MBR,” ujar Maurin.

Ikut Berperan

Terkait Badan Pengelola Tapera (BP-Tapera), menurut Maurin, nantinya Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan-Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum -PNS) akan diikutkan dalam BP-Tapera terutama sebagai salah satu sumber Sumber Daya Manusia (SDM). Karena itu, Bapertarum-PNS juga ikut bertanggung jawab terhadap keberhasilan pencapaian tujuan oleh BP Tapera.

Pembentukan BP-Tapera merupakan salah satu amanat Undang-Undang No 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat. Dalam rangka pembentukan BP-Tapera dan perangkat lainnya, pemerintah dalam hal ini Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Komite Tapera dari unsur profesional baru saja menyelesaikan tugasnya menyeleksi sejumlah calon anggota komite Tapera.

“Pansel Tapera telah selesai menjalankan tugasnya, dan tinggal menunggu pengumuman yang akan ditetapkan lewat Keputusan Presiden RI,” papar Maurin. (Muhammad Rinaldi/Gdn)

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya