Liputan6.com, Jakarta Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri melimpahkan dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS) ke Kejaksaan Agung.
Kedua tersangka itu adalah anggota DPRD Fraksi Partai Gerindra, Fahmi Zulfikar dan pihak swasta sebagai penyuplai UPS, Harry Lo.
Advertisement
Kasubdit V Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Kombes Indarto kepada Liputan6.com, Rabu (29/9/2016) mengatakan, dengan demikian kasus tersebut dalam waktu dekat akan memasuki babak penuntutan.
"Sudah P21 dan hari ini diserahkan ke kejaksaan," kata Indarto.
Meski demikian, penyidik tidak berhenti di situ. Aliran fulus terkait kasus ini masih ditelusuri.
"Beres sementara, masih ada kasus cuci uang Alex Usman dan korporasi PT Officetarindo," terang Indarto.
Sampai dengan saat ini, Indarto mengatakan, pihaknya juga sudah menyita sejumlah aset yang dimiliki Alex Usman.
"Insya Allah akhir tahun selesai. Kemarin pengembangan ke Pekanbaru penyitaan beberapa ipad," kata dia.
Sebelumnya, dalam kasus ini, Bareskrim menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan UPS.
Selain Firmanysah, Fahmi, dan Harry, dua lainnya yaitu mantan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat Alex Usman, serta mantan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat Zaenal Soleman.
Keduanya telah menghadapi persidangan di pengadilan. Peran Fahmi dan Firmasnyah dalam kasus ini sebagai orang yang sengaja memasukkan pos pengadaan UPS dalam rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan.