Liputan6.com, Gowa - Polisi menangkap 7 orang terkait pembakaran dan perusakan kantor DPRD Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Tiga di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. Ironisnya, ketiga tersangka ini masih di bawah umur
Seperti ditayangkan Liputan 6 Siang SCTV, Rabu (28/9/2016), kejar-kejaran antara polisi dan sejumlah remaja yang diduga pelaku perusakan dan pembakaran terjadi Rabu dini hari. Polisi mengejar hingga ke belakang rumah terduga pelaku di Desa Pallangga, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa. Tiga remaja akhirnya ditangkap.
Advertisement
Polisi kemudian menangkap 4 remaja lainnya. Penangkapan dilakukan berdasarkan hasil identifikasi ciri-ciri pelaku yang diketahui melalui rekaman CCTV DPRD Gowa dan foto-foto yang dimiliki petugas. Polisi juga menyita petasan dan mobil yang digunakan berunjuk rasa sebagai barang bukti.
Sebelumnya, Senin 26 September 2016, massa pendukung raja Gowa yang ke-37 Andi Maddusila Karaeng Katangka berunjuk rasa menuntut agar perda lembaga adat daerah yang mengatur bupati dapat menjalankan fungsi raja segera dicabut. Unjuk rasa berakhir dengan perusakan dan pembakaran gedung DPRD Kabupaten Gowa.