Liputan6.com, Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) Susi Pudjiastuti meminta nelayan lokal tidak menjual Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dan Surat Izin Kapal Penangkap Ikan (SIKPI) kepada pihak asing. Sebab, ada dugaan oknum asing ingin kembali menangkap ikan di Indonesia.
"Saya juga mengingatkan seluruh nelayan di Pantura untuk tidak menjual kapal ikan lokal dan sikpinya, karena asing ini bergerilya untuk membeli kapalnya," kata dia dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (28/9/2016).
Susi menjelaskan, ada beberapa oknum yang mengiming-imingi uang untuk membuat kapal baru dari nelayan lokal. Caranya, nelayan itu dipinjam namanya kemudian diberikan saham sebesar lima persen.
Baca Juga
Advertisement
"Jangan sampai kesempatan kita, naiknya jumlah ikan yang diperbolehkan tangkap dari 6,5 juta menjadi 9,9 juta yang nikmati bukan nelayan kita lagi," ujar dia.
Susi mengatakan beberapa wilayah di Pantura yang terindikasi melakukan praktik tersebut ialah di sekitar Juwana dan Rembang. Kapal-kapal yang diincar biasanya adalah kapal lama yang perpanjangan pengurusan SIPI secara otomatis.
"Masih ada 8.900 SIPI lebih yang di atas 30 GT (yang lama). Mereka ini incar kapal yang punya SIPI lama. Karena kalau yang lama otomatis perpanjangannya," tutur Susi.
Selain itu, Susi juga meminta kepada Thai Overseas Fisheries Association (TOFA) untuk tidak menerima petugas-petugas yang mengaku dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Lantaran terdapat oknum yang mengaku petugas KKP dan mengizinkan asing menangkap ikan di Indonesia.
"Karena saya dapat bukti foto dan rekaman, bahwa ada orang/staf-staf nonstruktural yang mendatangi TOFA, menjanjikan (mereka bicara itu dari orang-orang KKP) bahwa pemerintah Indonesia akan membuka lagi tangkapan untuk asing," ujar Susi. (Amd/Ahm)